PosRoha.com | Medan, Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan sedang melakukan pengumpulan data terkait dugaan manipulasi data
yang dilakukan oknum tenaga operator MZSN bersama Kepsek di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas hingga MZSN lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemko Medan.
“Sedang proses dan terus berlanjut, tim sudah turun ke sekolah. Namun belum tuntas karena oknum MZSN tidak masuk kerja sedang sakit,” ujar Sekretaris Disdikbud Kota Medab Kiky Zulfikar didampingi
Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Mujiono kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/1/2024).
Disampaikan, pihaknya terus menindaklanjuti pendalaman informasi yang disajikan media bahwa ada dugaan manipulasi data. “Kita sampaikan terima kasih atas infonya, kami langsung meresponya,” papar Kiky didamping Mujiono (foto).
Diterangkan lagi, dari hasil penelitian sementara yang didapat Disdikbud di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), data yang digunakan oknum MZSN saat pelamaran untuk P3K tertera SK pengangkatan 17/SK/MPPP/TDVII/2008 dan TMT Pengangkatan 01/07/2008.
Kemudian masih dalam data tersebut, penugasan di: UPT SD N 064955, rombongan belajar (Rombel): Kelas 5 C, mata pelajaran: Guru kelas SD/MI/SLB, SK Mengajar: 422/148/SD55/VII/2023, Tanggal SK: 10-07-2023, Jumlah jam mengajar: 24, status mata pelajaran: Matpel Wajib, waktu pembaruan: 17-07-2023.
Lebih lanjut disampaikan Kiky lagi, bahwa proses perekrutan mulai pendaftaran ujian P3K bukan Pemko Medan namun dilakukan melalui online aplikasi yang disiapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI berikut penentuan lulus tidaknya bagi pelamar P3K. “Pemko Medan hanya memfasilitasi tempat ujian dan menerima hasil,” terangnya.
Namun berdasarkan, keterangan diatas, semakin jelas dugaan manipulasi data yang dilakukan oknum MZSN saat pelamaran semakin terkuak dan terang benderang. Salah satunya, rombel di Kelas 5 C. Pada hal, Kelas tersebut pada tahun 2023 tidak ada namun hanya Kelas 5 A dan B yang artinya oknum MZS tidak ada mengajar.
Memang benar saat ini (Red- mulai (10/1/2024) Kelas 5 C dibuka ruang dadakan untuk dijadikan tempat oknum MHZN mengajar yakni ruang perpustakaan disulap menjadi ruang kelas dengan jumlah murid yang dipecah dari kelas 5 A dan B. Hal itu bisa dibuktikan dari absensi dan buku Rapor siswa.
Bahkan, murid Kelas 6 saat ini, yang sebelumnya di tahun 2023 lalu masih Kelas 5, bila ditanya satu persatu bahkan tidak ada yang mengaku di Kelas 5 C.
Diberitakan sebelumnya, oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas diketahui lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkungan Pemko Medan dengan dugaan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian P3K.
Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 yertanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan ST M Sc M Eng.
Padahal, informasi yang didapat wartawan, oknum MZSN selaku tenaga operator, tidak pernah mengajar dan tidak ada kelas. Namun setelah hal diatas mencuat ke permukaan, berbagai tindakan dengan menghalakkan segala cara dilakukan Kepsek
SD Negeri 064955 untuk menutupi penyimpangan. Salah satunya hingga muncul kelas dadakan dengan menyulap ruang perpustakaan menjadi ruang kelas.
Hal itu dilakukan agar oknum MZSN bisa disebut memiliki ruang kelas yang sebelumnya terbukti hanya tenaga operator dan bukan sebagai guru kelas. Dengan memunculkan ruang kelas siluman dianggap mampu mengelabui publik maupun tim pemeriksa dari Disdikbud Medan.
Sebelumnya, menurut keterangan guru bidang studi, kepada PosRoha.com, Kamis (11/1/2024) pagi membenarkan jika ada penambahan ruangan dadakan menjadi 8 kelas yang sebelumnya hanya 7 kelas dengan 14 rombongan belajar (Rombel). Dimana siswa SD Kelas 5 yang sebelumnya hanya 2 Rombel yakni 5 A dan B. Mulai Rabu 10/1/2024 dipecah menjadi 3 rombel yakni A, B dan C.
Diterangkan lagi, guna mengisi kelas siluman di ruang perpustakaan, dengan membagi murid kelas 5 yang jumlahnya sekitar 60 menjadi 3 rombel.
Dengan dugaan manipulasi data yang dilakukan operator, berbagai kejanggalan pun terlihat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang kesan amburadul. Seperti jika sebelumnya dilaporkan 15 rombel namun faktanya hanya 14. Sedangkan ruang kelas dilaporkan 6 kelas, tetapi faktanya 7 kelas karena menggunakan ruang guru. Bahkan saat ini menjadi 8 ruang kelas setelah menggunakan ruang perpustakaan. (lamru)
More Stories
Bapenda Medan Maksimalkan PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor, Target Rp 800 Miliar
Ketua DPRD Medan Hadiri Resepsi Festival Musim Semi Tahun Baru Imlek
Komisi I DPRD Medan Rekomendasikan Seleksi Ulang Perekrutan Kepling 12 Kelurahan Timbang Deli