PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasiym SE minta pihak BPJS Kesehatan dapat merevisi peraturan guna meningkatkan dan memperluas akses serta jenis penyakit yang dapat dicover bagi peserta Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Sehingga, warga Medan selaku peserta UHC dapat terlayani dengan baik di Rumah Sakit (RS) di Medan dan luar Medan.
“Kita harapkan warga Medan selaku peserta UHC JKMB tidak hanya terlayani di Medan tetapi juga RS di luar Kota Medan. Begitu juga dengan korban begal, kekerasan rumah tangga, kecelakaan jatuh dari pohon dapat tercover pihak BPJS Kesehatan,” harap Hasyim.
Permintaan dan harapan itu disampaikan Hasyim SE (PDI P) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan gelombang ke 2 di Jl Aluminium Raya Gg Martabe, Lingkungan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan, Kecamatan Medan Deli, Senin (29/1/2024) pagi.
Dikatakan Hasyim, seiring dengan penerapan Perda No 4 Tahun 2012, kiranya pelayanan kesehatan harus ditingkatkan. Maka pihak BPJS Kesehatan diharapkan merevisi ketentuan sebelumnya.
Usulan Hasyim sangat beralasan, menyikapi aspirasi warga Tanjung Mulia yakni Reselina Lubis. Dia mempertanyakan kenapa peserta UHC JKMB tidak bisa berobat gratis di RS luar Kota Medan. “Kenapa peserta UHC tidak bisa berobat di rumah sakit luar Medan. Kan masih sama sama warga Indonesia” cetus Reselina.
Selain itu, Reselina juga mempertanyakan kenapa adanya batasan jenis penyakit yang dapat dicover BPJS . “Warga kan tidak menginginkan harus mendapat jenis penyakit sesuatu. Penyakit apapun itu, seseorang tidak menginginkannya. Yang pasti tidak ada yang milih harus sakit ini dan itu,” kata Reselina.
Sedihnya tambah Reselina, warga sakit korban begal, jatuh dari pohon, kekerasan rumah tangga, kecelakaan lalin dan korban bakar kenapa tidak ikut dicover BPJS Kesehatan. Sepatunya kata Reselina, segala penyakit yang tidak disengaja dan tidak diinginkan harus dicover BPJS Kesehatan.
Menyikapi aspirasi warga, Perwakilan BPJS Kesehatan Fery Oliver Sinaga menyampaikan bahwa penyakit yang dicover BPJS Kesehatan hanya penyakit yang indikasi medis. Sedangkan, bagi warga pengguna program UHC JKMB tidak dilayani di luar Kota Medan karena menggunakan APBD Kota Medan.
“Warga pengguna UHC JKMB hanya bisa dilayani bila sudah aktif status nya di JKMB. Itu pun bisa digunakan di luar kota dalam keadaan urgent di RS yg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Oliver.
Masih diacara Sosper, melalui nara sumber dan tim ahli Fraksi PDI P DPRD Medan Ir Waldemar Sihombing memaparkan Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Reses Iswanda Ramli, Fasilitasi Keluhan ke Pemko Medan
Bapenda Medan Datangi Hotel Radisson, Tagih Pajak Tertunggak Rp 1,7 Miliar Lebih
Ewin Putra Kembali Ditetapkan Sebagai Plt Dirut Perumda Tirtanadi