PosRoha.com | Medan, Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 sedikit tercoreng. Kecurangan Pileg masih terjadi di Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kecamatan Medan Are. Indikasi praktek Calon Legislatif (Caleg) DPRD Medan belanja suara atau jual beli suar dengan melakukan KDRT yakni pergeseran suara sesama Caleg di internal Partai benar terbukti.
Dari amatan PosRoha.com, saat pelaksanaan rapat pleno terbuka proses perhitungan suara Caleg DPRD Medan Rabu (6/3/2024) KPU bersama Bawaslu terpaksa “mengadili” dan memutuskan perintah hitung ulang suara Caleg kepada PPK Kecamatan dengan membuka kembali C1 Plano Caleg DPRD Medan.

Proses hitung ulang suara dengan membuka C1 plano pun dilakukan untuk Caleg DPRD Medan Partai Demokrat di 13 Kelurahan Kecamatan Medan Area. Terbukti, hingga Rabu (6/3/2024) tengah malam.
Dari ratusan TPS di 8 Kelurahan yang sudah selesai buka C1 plano telah terbukti kecurangan dengan ribuan suara Caleg terjadi pergeseran kepada salah satu Caleg No urut 1 an Ir Besri Nazir MM. Dimana hampir diseluru TPS, hasil perolehan suara caleg C1 plano tidak sesuai D1 hasil dilakukan prngelembungan suara untuk bo urut tertentu.
Sedangkan perhitungan untuk 5 Kelurahan lagi dilanjutkan, Kamis (7/3/2024) pagi ini.

Menurut Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, perhitungan suara ulang dengan perintah buka C1 Plano menyahuti permintaan saksi partai Demokrat agar dilakukan buka plano. Dimana, saksi Partai Demokrat menyampaikan ada indikasi kecurangan dengan pergeseran suara Caleg internal Partai di dapil yang sama.
Sehingga, kata saksi Caleg no urut 4 an Dodi Robert Simangunsong dirugikan karena akan kalah jumlah perolehan suara dengan Caleg no Urut 1.
Maka itu, setelah Ketua KPU Mutis Atiqah berkordinasi dengan pihak Bawaslu Medan Ferlando J Simanukkalit. Kedua pihak menyepakati dan rekomendasi buka C1 Plano.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynol mengaku akan menuntaskan dugaan kecurangan pergeseran suara di PPK Medan Area. “Pelaku kecurangan terhadap petugas PPK Medan Area dikenakan sanksi adminstrasi dan tidak tertutup sanksi Pidana. Kita tetap proses dan tindaklanjut, ” ujar David.
Ditengah suasana buka plano, setelah terbukti terjadi pergeseran suara dengan istilah “KDTR” sejumlah saksi partai menyuarakan agar petugas PPK Medan Area dipidanakan karena terbukti melakukan kecurangan jual beli suara. “Kejadian ini pun perlu ditelesuri karena sangat memungkinkan keterlibatan oknum komisioner KPU Medan,” cetus saksi lainnya. (lamru)
More Stories
Paul MA Simanjuntak Tetap Buka Rumah Aspirasi Bantu Keluhan Warga Medan
DPRD Medan Tetapkan Rekomendasi Hasil Pembahasan Pansus LKPJ TA 2024
Modesta Marpaung SKM Dorong Pemko Medan Fokus Peningkatan Pelayanan RS dan Puskesmas