PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Mulia Syahputra Nasution Ajak Masyarakat Proaktif Daftarkan di DTKS

PosRoha.com | Medan, Anggota Komisi III DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution mendorong masyarakat proaktif mencari informasi bagaimana caranya bisa masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebab, syarat warga untuk mendapatkan segala jenis bantuan sosial harus terdaftar di DTKS.

“Usahakan terdaftar di DTKS, agar bantuan sosial dari pemerintah pusat dan daerah dapat tersalurkan dengan baik. Jika tidak masuk DTKS, jangan berhadap bisa dapat bantuan, ” ujar Mulia Syahputra Nasution.

Dorongan itu disampaikan Mulia Syahputra saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Eka Warni Gg Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (30/3/2024).

Seiring dengan itu, politisi muda Partai Gerindra ini mengajak kepada seluruh konstituennya yang hadir agar segera membuat kelompok. Sebab, ada program bantuan alat yang disediakan Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan yang akan disalurkan.

“Insya Allah habis lebaran tahun ini, kita akan dorong lagi dinas terkait menggelontorkan bantuan alat usaha. Saya pastikan akan tetap mengawal program ini sampai masyarakat kita benar-benar bisa mandiri secara ekonomi,” ujarnya.

Tak lupa pula di kesempatan yang baik ini, Mulia mengucapkan terima kasih kepada seluruh konstituen maupun masyarakat Dapil V yang telah berjuang dalam mensukseskan pesta demokrasi 14 Februari kemarin.

Meskipun takdir berkata lain, namun dirinya akan tetap konsisten di jalur politik untuk memperjuangkan masyarakat Dapil V. “Ini janji saya kepada bapak dan ibu. Saya siap membantu kapanpun bapak dan ibu butuh pertolongan,” pungkasnya.

Diketahui, adapun acara sosialisasi Perda yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir saat sosialisasi, sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)