PosRoha.com | Medan, Caleg PDI P DPRD Medan No Urut 1 di dapil 4 Boydo HK Panjaitan SH (foto) mengaku akan menempuh jalur Mahkama Partai untuk merebut kembali posisinya yang mengklaim suara unggul ke dua di dapil 4 internal partainya dan lolos ke DPRD Medan. Tetapi karena dituding ada kecurangan maka Dianya tidak mendapat suara ke dua.
“Ini ada kecurangan, KPU Medan tidak bersedia membuka kotak suara C1 Plano keseluruhan di dapil 4 saat rapat pleno terbuka. Maka itu, Saya akan menempuh jalur Mahkama Partai atau Mahkama Konstitusi (MK),” paparnya kemarin.
Dikatakan Boydo, Dianya unggul dari Caleg lainnya setelah Agus Setiawan. Namu karena dugaan ada pengelembungan suara di beberapa Kecamatan dapil 4 maka suaranya tertimpa dan batal lolos ke DPRD Medan. “Kita akan teruskan perjuangan mendapat kebenaran,” ujar Boydo yang saat ini selaku Bendahara DPC PDI P Kota Medan itu.
Dikatakan Boydo, Dianya memiliki bukti bukti adanya pengelembungan suara Caleg No Urut 7. “Ini akan saya bawa ke Mahkama Partai dan bila perlu ke MK,” ucapnya. (lamru)
More Stories
DPRD Medan Minta Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan di Sei Rengas Permata
Walikota Medan Launching Urban Community Park Kebun Bunga
KPU Medan Tetapkan Rico Wass-Zakiyuddin Walikota Medan 2025-2030