PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto SE Minta DLH dan Kecamatan Fasilitasi Warga Pendirian Bank Sampah

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan pihak Kecamatan agar memfasilitasi warga mendirikan Bank Sampah di setiap lingkungan. Dengan adanya Bank Sampah, akan memotipasi warga lebih peduli menjaga kebersihan karena tidak membuang sampah sembarangan lagi.

Hal tersebut disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 6
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Tapian Nauli lingkungan 15, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (30/3/2024) sore.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Yudi Heriadi, Kepling Ali Syahbanda, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Menurut Sukamto, pendirian Bank Sampah hendaknya didirikan di setiap lingkungan maupun disetiap sekolah atau perkantoran. Dengan demikian, masyarakat di edukasi peduli dengan sampah dan bertanggungjawab akan kebersihan.

Seperti di lingkungan sekolah, dengan adanya Bank Sampah secara tidak langsung telah memberikan pendidikan kebersihan sejak dini. Nantinya si anak akan menjadi duta kebersihan dimana mana.

“Budaya kebersihan perlu ditanamkan mulai dari rumah hingga ke sekolah,” ucap Sukamto.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)