PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta Pemko Medan melalui sejumlah OPD lakukan pelatihan ketrampilan daur ulang sampah kepada masyarakat di setiap lingkungan. Dengan bekal terlatih dan trampil, nantinya warga mampu mendaur ulang berbagai jenis sampah menjadi kerajinan tangan.

“Kegiatan itu sangat bermanfaat, selain masyarakat peduli kebersihan juga akan membantu ekonomi keluarga dari hasil kerajinan tangan,” ujar Sukamto SE.
Hal itu dicetuskan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Setia Budi Lingkungan 5, Gg Rambutan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (27/4/2024) sore.

Menurut Sukamto, sejumlah Dinas terkait harus dilibatkan begitu juga Lurah dan Kepling untuk merekrut dan melatih warga melalui kelompok. Mereka yang dilatih dipastikan mampu berinovasi dan menciptakan sebuah kerajinan tangan.
“Kalau saja setiap lingkungan atau Kelurahan, ada warga yang memiliki ketrampilan membuat produk barang antik hasil kerajinan tangan dari sampah. Maka sampah menjadi bernilai tinggi dan tidak lagi terbuang sembarangan. Bahkan, warga pun memiliki usaha terhindar pengangguran,” ungkap Sukamto.
Diakhir sosialisasi, Sukamto SE mengajak tetap peduli kebersihan. Guna menciptakan Kota Medan yang bersih, masyarakat diingatkan jangan membuang sampah sembarangan. Tetapi hendaknya mewadahi sampah masing masing.

Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Wahyudi, Kepling Swarno, mewakili Kelurahan Tanjung Sari Tri Sanfrisca Bakara, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Ketua DPRD Medan: “Rapim Dulu, Belum Ada Jadwal Paripurna Penetapan Walikota”
Terkait Sekolah PGRI Tidak Diizinkan Menumpang di Gedung Sekolah Negeri, Komisi II DPRD Medan akan Kembali Gelar RDP
DPRD Medan Minta Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan di Sei Rengas Permata