PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Tanggulangi Kemiskinan, Abdul Rani SH Minta Pemko Medan Sahuti Keluhan Warga Krisis Air Bersih

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta Pemko Medan secara serius menyikapi keluhan krisis air bersih yang dialami sebagian masyarakat Kota Medan.  Sebab, masih banyak warga Medan yang belum mendapatkan distribusi air bersih hingga saat ini.

“Kondisi ini termasuk masalah serius. Masih banyak warga Medan yang belum mendapat air bersih untuk kebutuhan sehari hari. Saat ini kita ketahui PDAM Tirtanadi satu satunya yang mengelola air bersih di Kota Medan tetapi kayaknya belum sanggup layani warga Medan,” ujar Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Medan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Marelan V Pasar 2 Barat Gg Selawase  Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu, (30/3/2024).

Hadir saat sosialisi Perda, sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga.

Masih menurut Abdul Rani, pada hal dalam Perda No 5 Tahun 2015, warga miskin mempunya hak mendapatkan air bersih dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Seiring adanya Perda, maka kita minta Pemko Medan terapkan Perda dengan benar agar penanggulangan kemiskinan dapat diminimalisir,” tandas Abdul Rani.

Untuk itu tambah Abdul Rani, Pemko Medan supaya duduk bersama dengan manajeman PDAM Tirtanadi mencari solusi penderitaan sebagian warga Kota Medan. “Biar bagaimana pun, yang mengalami krisis air bersih itu adalah warga Medan. Pemko harus memperhatikan warganya,” sebut Abdul Rani.

Seperti diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)