PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Terkait Naiknya Tarif Retribusi Sampah, Hendra DS Usulkan Revisi Perda No 1 Tahun 2024

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan  Hendra DS usulkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera direvisi. Pasalnya, isi Perda terkait retribusi sampah  sangat dinilai sangat memberatkan.

“Sebelum Perwal diterbitkan, kita harapkan direvisi dulu. Sebelum direvisi hendaknya diberlakukan tarif lama,” ujar Hendra DS.

Harapan dan permintaan itu disampaikan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Air Bersih Ujung, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (20/4/2024).

Disampaikan Hendra, tarif retribusi baru sangat memberatkan, warga sudah protes bahkan tidak berkenan membayar. “Kita kuatirkan dampak kekecewaan warga bakal membuang sampah sembarangan dan tentu sampah liar semakin marak,” terang Hendra.

Masih menurut Hendra, bila sampah liar semakin banyak tentu, penanganan sampah tidak terkendali. Untuk itu kata Hendra, piahknya di DPRD Medan akan membentuk tim untuk melakukan revisi terhadap Perda baru. “Saya bersama teman-teman di DPRD Medan akan berjuang untuk kembali merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi sampah ini,”katanya.

Disebutkan, Berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal dibagi dalam 3 kategori. Di mana setiap kategori di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut.

Tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp 148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama. Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan.

Rinciannya adalah :

1. Rumah Tangga Tipe 1 (>300 M²)

Pusat Kota
• Jalan Utama: Rp 148.225 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 74.113 per bulan

Pinggir Kota

• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

2. Rumah Tangga Tipe 2 (>150 M² s/d 300 M²)
Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

3. Rumah Tangga Tipe 3 (<150 M²) Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 29.645 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 29.645 per bulan

Senada, Perwakilan dari DLH Kota Medan, Indra Utama Pohan dalam kesempatan itu juga mengingatkan terkait larangan dan sanksi kepada warga Medan yang membuang sampah sembarangan.

“Dalam pasal 32 Perda No.6 tahun 2015 disebutkan bahwa bagi warga Kota Medan yang  yang melanggar ketentuan pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 Juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta,” katanya.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)