PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Hasyim SE Minta Dinkes Medan dan Kepling Kolaborasi Maksimakan Posyandu Lansia

PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta kepada seluruh pihak Puskesmas di Kota Medan supaya memaksimalkan pelaksanaan program Posyandu Lanjut Usia (Lansia) dan Balita di setiap lingkungan. Begitu juga, kepada Kepala Lingkungan (Kepling) supaya menginformasikan kepada warganya agar memanfaatkan program pelayanan kesehatan tersebut.

“Pastikan warga mengetahui ada Posyandu Lansia. Sehingga, penderita sakit yang lanjut usia dan penyandang disabilitas dapat memanfaatkan program dimaksud,” ujar Hasyim SE.

Hal itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl GB Yosua, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (26/5/2024)

Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Perjuangan Kasi Trantip Saut Samosir, Korkot Medan PKH Dedy Irwanto Pardede,  Kapuskesmas Sentosa Baru dr Hari Putra Dermawan, Seklur Pandau Hilir Tondy, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Menurut Hasyim, program Posyandu Lansia dan Balita belum tersosialisasi dengan baik ditengah masyarakat. Pada hal program tersebut sangat bagus apalagi para Lansia yang kesulitan ke Puskesmas karena domisili jarak jauh.

“Maka sangat tepat bila petugas kesehatan dari Puskesmas yang datang ke setiap Lingkungan dengan peran Kepling memfasilitasi warganya mendapat pelayanan kesehatan ,” kata Hasyim.

Sementaara itu, menyikapi saran Hasyim sekaligus menyahuti keluhan warga terkait keberadaan Posyandu Lansia. Kepala Puskesmas Sentosa Baru, dr Hari Putra Dermawan megatakan, pihaknya tetap melaksanakan Posyandu Balita dan Lansia bahkan remaja serta Pospindu. Pihaknya mengaku siap turun menjumpai warga sakit.

Untuk itu Hari Putra minta kepada Kepling untuk mengakomodir keluhan warganya serta menginformasikan kepada pihak Puskesmas dimana warga sakit. “Yang pasti kami tetap melakukan kegiatan Posyandu Balita dan Lansia di setiap lingkungan dengan jadwal yang telah ditentukan. Kepling kiranya dapat memberikan informasi legiatan itu,” terang Hari Putra.

Ditambahkan, setiap ada keluhan pasien terhadap suatu penyakit yang dideritanya. Pihaknya akan segera melakukan skrining untuk mengetahui langkah lanjutan mencegah dampak penyakit tertentu.

Selanjutnya, melalui nara sumber Waldemar Sihombing memeberikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)