PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sosialisasi, Hasyim SE Temui Warga Pastikan Pogram UHC JKMB Terlaksana Baik di Tengah Masyarakat

PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE gencar menemui warga sekaligus melakukan sosialisasi tentang kesehatan gratis. Hasyim terus menggali informasi sejauhmana pelayanan pemerintah terkait program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat prasejahtera.

Seperti yang dilakukan Hasyim SE dalam sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sulang Saling, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (8/6/2024). Hasyim berdialog dengan warga memastikan apakah program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) berjalan dengan baik. Sehingga berobat gratis benar benar dirasakan warga miskin.

Dalam sosialisasi itu, Hasyim menyampaikan hak dan kewajiban yang harus dilakukan warga sehingga program UHC JKMB berjalan lancar. Begitu juga kepada Pemko Medan agar terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warganya.

Untuk itu kata Hasyim, pelayanan kesehatan tingkat dasar di Puskesmas hingga ke Rumah Sakit supaya dimaksimalkan. “Sarana dan prasarana fasilitas Puskesmas harus dibenahi. Begitu juga pelayanan para tenaga medis yang humanis supaya tetap diterapkan,” ujar Hasyim.

Kendati warga Medan dijamin mendapat pelayanan kesehatan gratis. Hasyim mengingatkan warga untuk tetap menjaga kesehatan, terutama kebersihan dan menjaga pola makan. “Sehat itu sangat mahal, kalau sudah sakit harta kekayaan tidak ada artinya. Maka jagalah kesehatan,” pesan Hasyim.

Diakhir pertemuan, Hasyim menyampaikan banyak terima kasih kepada peserta sosper karena dukungan saat Pileg Pebruari lalu. Sehingga Hasyim ditetapkan lolos menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

“Terima kasih atas Doa dan dukungannya. Ke depan kita tetap bisa bertemu memperjuangkan hak hak rakyat demi meningkatkan kesejahteraan,” ungkap Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.

Sebelumnya, nara sumber Ir Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi mewakili Kecamatan Medan Tembung Saut Samosir, Porkot Medan Dedy Irwanto Pardede, Ka UPT Puskesmas Sentosa Baru dr Hari Putra, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan konstituen. (lamru)