PosRoha.com | Medan,
Pemko Medan menyambut baik dan mendukung penuh penggunaan kendaraan listrik di Kota Medan. Selain tidak menggunakan BBM, kendaraan listrik juga ramah lingkungan sehingga diharapkan dapat mengurangi polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.
Dukungan ini disampaikan Plt Wali Kota Medan H Aulia Rachman didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Kota Medan HM Sofyan saat menerima kunjungan Kepala Cabang Wuling Medan Rudy Adityawarman di Balai Kota Medan, Selasa (12/11/2024).
Dalam pertemuan yang berlangsung dengan penuh keakraban tersebut, Rudy Adityawarman ingin mensosialisasikan penggunaan mobil listrik di lingkungan Pemko Medan. Dengan sosialisasi yang dilakukan tersebut, pejabat dan jajaran Pemko Medan diharapkan dapat menggunakan kendaraan listrik tersebut.
Aulia Rachman menyambut baik tawaran Rudi tersebut. Tapi, bilangnya, penggunaan kendaraan listrik tahun ini tidak dapat dilakukan. “Jabatan kami sudah mau habis, sedangkan untuk penggunaan kendaraan listrik di jajaran Pemko Medan harus didiskusikan terlebih dahulu,” jelas Aulia Rachman.
Dikatakan Aulia Rachman, penggunaan kendaraan listrik kemungkinan baru dapat dilakukan untuk tahun depan dengan kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru.
Sebelumnya, Kepala Cabang Wuling Medan Rudy Adityawarman menyampaikan, kedatangan mereka untuk sosialisasi kendaraan listrik merek Wuling kepada jajaran Pemerintah, termasuk Pemko Medan.
“Kami ingin mensosialisasikan agar penggunaan mobil listrik dapat diterapkan seluruh pejabat dan jajaran di lingkungan Pemko Medan. Jika Pemerintahnya saja sudah pakai dengan aman dan nyaman, tentunya masyarakat nantinya akan ikut dan tidak ragu lagi menggunakan kendaraan listrik,” ungkap Rudy. (lamru)

More Stories
Komisi 4 DPRD Medan Terima Delegasi Warga Seroja Medan Sunggal, Tolak Pendirian Tembok
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Sambut Baik Ranperda Sistem Kesehatan, Roma Uli Sebut untuk Menjawab Jeritan Warga
Fraksi PSI DPRD Medan Dukung Ranperda Sistem Kesehatan, Henry Jhon Hutagalung Minta Pelaku Malpraktik Ditindak Tegas