PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Godok Perubahan Perda No 4/2012, H Zulkarnaen : “Ke Depan Masyarakat Medan Tidak Boleh Dipersulit Lagi”

PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM mengaku terus memperjuangkan upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan. Saat ini DPRD Medan sedang menggodok perubahan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan yang tujuannya ke depan masyarakat tidak boleh dipersulit lagi mendapat kesehatan gratis.

“Kita ajukan perubahan Perda, guna pelayanan kesehatan yang maksimal. Pembenahan itu demi terciptanya pelayanan kesehatan yang prima,” ujar Zulkarnaen

Hal itu disampaikan H Zulkarnaen
ketika pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Baru (lapangan badminton perisai) Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (14/2/2026) pagi.

Disampaikan Zulkarnaen asal politisi Gerindra itu, masyarakat diharapkan ikut berperan menjaga kesehatan. Karena kesehatan adalah harta yang paling berharga. “Kalau memang terjadi sakit, tidak usah kuatir karena Pemko Medan tetap menjamin warganya dapat berobat gratis yang saat ini lewat program UHC,” ujar Zulkarnaen.

Untuk itu kata Zulkarnaen, kesehatan merupakan hal yang paling penting dan harus peduli dengan kesehatan. “Tetapi tetap lebih baik menjaga kesehatan dari pada mengobati. Sehat itu paling penting dan ujung tombak mengawali segala kegiatan termasuk menjalankan pembangunan di Kota Medan,” ungkapnya.

Dikatakan Zulkarnaen, jika saja masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang buruk di Puskesmas dan Rumah Sakit di Medan supaya segera melaporkannya. “Pihak Puskesmas dan Rumah Sakit yang terbukti memberikan pelayanan buruk akan segera ditindak,” cetus Zulkarnaen.

Disampaikan Zulkarnaen, Dianya selalu sosialisasi terkait Perda Kesehatan untuk memastikan masyarakat benar benar memahami Perda. Masyarakat dapat mengetahui tanggungjawab maupun haknya terkait kesehatan. “Masalah kesehatan adalah tanggungjawab bersama. Untuk itu dalam Perda diatur tentang hak dan tanggungjawab,” imbunya.

Sebagaimana diketahui, adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)