PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Biomed minta pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk menyederhanakan pelayanan kesehatan dengan menggunakan aplikasi sistem. Pelayanan kesehatan yang harus melalui aplikasi banyak dikeluhkan pasien umumnya para lanjut usia (Lansia).

“Kewajiban pendaftaran saat berobat dengan melalui aplikasi online perlu disederhanakan atau diperbaharui. Aplikasi itu supaya lebih disederhanakan,” ujar Faisal Arbie menyahuti keluhan warga.
Hal itu disampaikan dr Faisal Arbie M Biomed saat menggelar Sosper ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Thamrin, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Medan Perjuangan, Minggu (19/4/2026).

Dikatakan, keluhan warga dapat dimaklumi, karena banyak pasien yang sudah lansia gagap teknologi (gaptek) tidak bisa menggunakan Android bahkan tidak memiliki HP android dan tidak memililk paket. “Lantas, kenyataan diatas apakah tidak biasa berobat atau mendapat layanan kesehatan. Tentu hal itu terkesan mempersulit,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, dr Faisal Arbie menyampaikan tujuan kehadirannya yakni untuk sosialisasi Perda tentang sistem kesehatan. Memberitahu dan memberikan pemahaman terkait isi Perda.

“Hari ini saya datang sebagai wakil rakyat fan milik semua warga. Bukan karena ikut memilih saya atau tidak saat pencalegkan lalu. Sekarang saya milik semua warga dan tanggungjawab saya memperhatikan kebutuhan seluruh masyarakat,” terang Faisal.
Maka itu lanjut Faisal Arbie, “Jadikan saya tempat mengadu, tapi bukan beking terkait pelayanan pemerintah. Acara kita ini untuk mencari solusi bila ada keluhan Bapak/Ibu, bukan tempat menghujat,” terang Faisal.

Dikatakan Faisal Arbie, selama ini masih banyak masyarakat yang kecewa terkait pelayanan kesehatan. Seiring dengan itu pula, DPRD Medan sedang menggodok revisi Perda Sistem Kesehatan untuk memberikan penguatan yang menguntungkan masyarakat.
“Bila masih saja pihak Puskesmas dan Rumah Sakit memberikan layanan kesehatan yang buruk seperti pasien ditolak alasan kamar penuh serta disuruh pulang lebih awal kendati belum pulih. Laporkan sama saya, sama sama kita datangi rumah sakitnya, dan tidak perlu diviralkan,” pesannya.

Diakhir pertemuan, dr Faisal Arbie M Biomed asal politisi Nasdem itu mengajak masyarakat tetap peduli menjaga kesehatan. “Cegah penyakit sejak dini dan manfaatkan fasilitas pemerintah dengan layanan kesehatan gratis,” tutupnya.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
Penutupan MTQ Hanya Dihadiri Aspem, Medan Selayang Juara Umum MTQ Ke-59 Kota Medan
Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Penantian Panjang Mengisi Jabatan Defenitip di OPD Pemko Medan, Margaret MS : “Semoga Bukan Karena Titipan”