PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

El Barino Shah Buka Posko Pengaduan Bantu Urusan Adminduk

PosRoha.com | Medan, Warga Medan dihimbau jangan lalai soal kelengkapan administrasi kependudukan (Adminduk). Mulai dari akte lahir, KK, KTP hingga akte kawin supaya dilengkapi setiap anggota keluarga.

Himbauan itu disampaikan El Barino Shah SH MH ketika menggelar Sosper ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) sesi ke I di Jl Sutrisno No 5 PP, lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (23/5/2026) pagi.

Dikatakan El Barino yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu, kelengkapan Adminduk harus dipenuhi setiap orang. “Begitu anak lahir, urus masukkan ke KK (Red-Kartu Keluarga) lalu pastikan memiliki KIA (Red-Kartu Identitas Anak). Tentu setelah umur 17 tahun ke atas baru memiliki KTP,” sebut Rino sapaan akrab El Barino Shah.

Disampaikan Rino, kepemilikan dokumen bagi setiap anak sangat penting untuk keperluan sekolah dan mencari pekerjaan. Begitu juga untuk keperluan berobat gratis lewat program UHC sangat dibutuhkan.

Untuk itu, El Barino mengajak seluruh kostituennya supaya melengkapi Adminduk nya. “Begitu juga bila terjadi perbedaan penulisan huruf atau angka di Akte lahir, Ijazah, KTP dan KK ataupun dokumen lainya supaya segera diperbaiki. Penulisan harus sama keseluruhan, karena dikemudian hari dapat menjadi masalah,” sarannya.

Bagi warga yang mengalami kesulitan untuk urusan Adminduk, El Barino pun mengaku siap membantu memfasilitasi pengurusan. El Barino pun membuka Posko untuk menerima berbagai keluhan mengurus Adminduk dan dokumen lainnya.

Saat sosper, El Barino juga mengingatkan jangan sampai memalsukan identitas kependudukan. Dengan pemalsuan identitas dan dokumen lainnya akan berujung masalah dan dapat dipidana.

“Pemalsuan dokumen kependudukan akan dikenakan pidana berat. Maka itu jangan coba coba memalsukan data kependudukan. Buat lah sesuai ketentuan dan segala urusan dipermudah,” sebut El Barino.

Sebagaimana diletahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta. (lamru)