PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

H Zulkarnaen SKM Gelar Sosper, Perintahkan Camat dan Lurah Fasilitasi Pelaku UMKM Dapat Bantuan dan Pembinaan

PosRoha.com | Medan, Camat Medan Perjuangan Ika H Tarigan bersama seluruh Lurah diminta supaya mendata seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) agar diberi pelatihan dan pembinaan dalam pengembangan usahanya untuk lebih maju dan naik kelas. Keberadaan pelaku UMKM dinilai sangat penting guna membangkitkan ekonomi rakyat.

Hal itu ditekankan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM saat pelaksanaan Sosper ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 2024 di Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesi I di Jl Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (9/5/2026) pagi.

“Camat supaya mendata seluruh pelaku UMKM di wilayahnya untuk difasilitasi dan dipastikan mendapat pembinaan serta bantuan meningkatkan usahanya,” ujar Zulkarnaen.

Ditambahkan Zulkarnaen asal politisi Gerindra itu, Dianya mendapat perintah dari pimpinan Partai Gerindra (Red-Presiden RI Parabowo) untuk bekerja memperjuangkan hak masyarakat.

“Saya wakil rakyat hadir di tengah masyarakat membantu agar masyarakat ikut menikmati pembangunan di Kota Medan dan bisa hidup lebih sejahtera. Memberikan solusi jika ada masalah ditengah masyarakat. Rakyat jangan lagi menangis harus tersenyum,” sebut Zulkarnaen diawal pembukaan acara Sosper.

Bahkan alasan memilih Sosper masalah perlindungan dan pengembangan UMKM dinilai sangat penting. Karena pengembangan pelaku UMKM harus diprioritaskan. “Perlunya membangkitkan perekonomian. Karena tanpa pertumbuhan ekonomi yang sehat akan menimbulkan ekonomi kacau balau,” ungkapnya.

Sementara itu, mewakili Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan Kota Medan bidang sistem informasi kebijakan dan pengawasan, Selamat Riady menyampaikan pihaknya siap memfasilitasi dan memberikan pelatihan dan pembinaan kepada pelaku UMKM.

Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2024 di Kota Medan mengatur tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Perda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Medan. 

Perda mengatur berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMKM, seperti kemudahan dalam perizinan usaha, akses pembiayaan, dan promosi produk. 

Sama halnya, Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dari praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Mengatur berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar. 

Bukan itu saja, Perda mendorong terjalinnya kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah. Memberikan insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan, termasuk keringanan pajak dan kemudahan akses terhadap fasilitas publik. 

Perda ini disahkan pada Maret 2024, namun mulai diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024. (lamru)