PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Kadis Perkimcikataru Medan Bantah Tebang Pilih Tertibkan Reklame

PosRoha.com | Medan, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Kadis Perkimcikataru) Kota Medan Jhon Ester Lase mengaku jika Pemko Medan tidak tebang pilih dalam melaksanakan penindakan penertiban reklame (Billboard) bermasalah. Pemko Medan tetap bertindak sesuai SOP dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu disampaikan Kadis Perkimcikataru Kota Medan Jhon Ester Lase (foto) kepada PosRoha.com, Rabu (20/5/2026) menyikapi tudingan adanya perlakuan tidak adil dalam penertiban reklame di Kota.

Menurut Jhon Ester Lase, terkait penertiban yang dilakukan terhadap kasus Bilboar di Jl Zainul Arifin milik PT Sumo. Penertiban dilakukan dengan memotong reklame karena tidak memiliki izin.

“Dan tiang reklame yang sebelumnya, sudah roboh dan mengakibatkan kerugian material, dan berpotensi mengancam nyawa manusia. Sehingga IMB yg dimiliki SUMO Advertising sebelumnya sudah tidak berlaku,” terangnya.

Ditambah Jhon Ester Lase, karena secara ketentuan, setiap reklame yang akan didirikan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ingatkan Dinas Perkimcikataru untuk tidak tebang pilih penertiban reklame (billboard) bermasalah. Begitu juga soal penataan pelayanan perizinan harus diberlakukan dengan sama.

“Sikat semua reklame bermasalah. Penertiban harus tegas dilakukan kepada semua yang melanggar izin tanpa pandang buluh,” ujar Paul Simanjuntak saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin.

Ditambahkan Paul Simanjuntak, jangan ada pembiaran billboard bermasalah terhadap satu merek. Pemko Medan melalui OPD supaya memberikan pelayanan sama. “Jangan ada pembiaraan terhadap satu merek. Semua pengusaha harus dilayani sama yang akan menyumbangkan PAD kepada Pemko Medan,” tegas Paul.

Dinas Perkimcikataru diharapkan cepat melakukan penataan. Sehingga, perolehan PAD dari pajak reklame dapat maksimal. “Apa alasan Perkimcikataru menunda memperlambat layanan penerbitan izin reklame. Kalau memang tidak layak diterbitkan izin segera berikan penjelasan. Tetapi jangan pilih kasih memberikan pelayanan,” ungkap Paul. (lamru)