PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Pansus Aset Daerah Desak Dinas SDABMBK Sertifikatkan Seluruh Ruas Jalan di Medan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah desak Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan segerakan urus penerbitan sertifikat terhadap seluruh fasilitas umum (fasum) ruas badan jalan di Kota Medan. Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah sebagai aset Pemko Medan.

“Bukti sertifikat dinilai sangat penting guna menghindari aset berpindah tangan kepada pihak ke tiga. Dan juga sebagai tanggungjawab penuh Pemko Medan untuk memelihara dan mengelola aset ,” ujar Ketua Pansus aset daerah Robi Barus SE saat rapat pembahasan aset bersama Dinas SDABMBK Kota Medan, bagian Hukum Pemko Medan dan BPKAD Pemko Medan di gedung dewan, Senin (25/5/2026)

Selain Robi Barus juga dihadiri anggota Pansus lainnya, Renville P Napitupulu, Margaret MS, Kasman Marasakti Lubis dan Muslim Harahap.

Robi Barus minta agar semua ruas badan jalan dan gang memiliki sertifikat dan nama jalan. “Kita juga perlu tahu ada berapa aset yang bermasalah. Dan bagaimana proses saat ini,” tandas Robi Barus.

Dikatakan Robi Barus, untuk menyelamatkan seluruh aset yang bergerak di Dinas SDABMBK diperlukan suatu komitmen..

Sebelumnya, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medam Khairul Azmi memaparkan, saat ini ada 3.200 ruas jalan di Kota Medan. Sedangkan yang sudah memiliki sertifikat hanya 800 ruas jalan. Dan untuk tahun 2026 ini diusulkan tambahan lagi ke BPN sebanyak 300 ruas jalan untuk disertifikatkan.

“Sisanya kita akan mengurus ke BPN. Setiap tahun hanya bisa 300 rusa jalan yang diurus,” paparnya.

Pada kesempatan itu juga, anggota Pansus Margaret MS minta Dinas SDABMBK Kota Medan supaya memeliharan fasilitas umum (fasum) berupa jalan di kawasan dan menuju perumahan Cingwan Podomoro, Perumahan Komplek BTN TNI AL dan perumahan Martubung Asri.

“Sudah 3 tahun pihak perumahan melepas menyerahkan fasum ke Pemko Medan. Tapi Pemko Medan belum mengelola aset secara maksimal berupa perbaikan jalan,” sebut Margaret.

Ditambahkan Margaret, Pemko Medan jangan hanya menuntut pihak perumahan menyerahkan fasum. Namun juga Pemko Medan harus peduli dan fasilitasi fasumnya dengan layak karena sudah menjadi aset Pemko. (lamru)