PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

dr Faisal Arbie Beri Pemahaman Terkait Perda No 4/2012, “Lawan RS Pelayanan Tak Maksimal”

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M.Biomed terus berkelanjutan memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat terkait Perda No 4/2012 tentang Sistem Kesehatan. Faisal Arbie menyebut dengan pemberlakuan Perda yang benar maka tidak boleh lagi masyarakat yang menerima pelayanan buruk terkait kesehatan.

Penuturan itu disampaikan dr Faisal Arbie M Biomed (Nasdem) saat menggelar Sosper ke VI Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Timah 1 lingkungan 7, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Minggu (14/6/2026) siang.

“Jika saja masih ada pihak Rumah Sakit (RS) yang tidak memberikan pelayanan tak maksimal kepada pasien BPJS Kesehatan, telephon saya, sama sama kita datangi Rumah Sakitnya,” ujar Faisal Arbie dan pada saat itu juga bagi bagi no Handphon nya kepada seluruh peserta yang hadir.

Apalagi kata Faisal, ada pihak RS menolak pasien alasan kamar penuh. “Itu harus dilawan, Kita mau berobat bukan cari kamar. Soal kamar penuh itu urusan RS bukan pasien,” cetus Faisal.

Kalau memang benar, kamar di RS penuh, pihak RS lah yang harus memfasilitasi pasien dirujuk berobat kemana. “Yang pasti pasien harus ditangani dan diberikan pertolongan pertama. Kalau ada yang menolak tanpa memberikan obat pertolongan. Lapor ke saya supaya kita tindaklanjuti, tak perlu diviralkan,” imbunya.

Pada kesempatan itu juga dr Faisal Arbie menyampaikan kepada masyarakat agar tidak menolak jika saja pihak Puskesmas merujuk ke RS Pirngadi Medan. Karena saat ini kata Faisal RS milik Pemko Medan itu terus berbenah melakukan perbaikan pelayanan. “Tidak ada lagi kekuatiran pelayanan kesehatan. Maka jangan menolak kalau dirujuk ke RS Pirngadi, ” ingatnya.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012, diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)