PosRoha.com | Medan, Sulit dan mahalnya urusan dokumen Pendirian Bangunan Gedung (PBG) sehingga banyak ditemukan bangunan tanpa izin di lapangan menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Medan. Apalagi, akibat banyaknya bangunan tidak memiliki izin telah berdampak kebocoran PAD yang cukup besar.
Melihat kondisi itu, Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan sepakat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PBG. “Sebagai hak inisiatif DPRD Medan. Kami mengajukan Ranperda PBG ke Bapemperda DPRD Medan. Kita harapkan tahun 2027 telah masuk menjadi Prolegda,” ujar anggota DPRD Medan Lailatul Badri (foto) kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (28/7/2026).
Dikatakan Lailatul Badri yang akrab disapa Lela, hal itu sudah kesepakatan mereka dan akan menjadi agenda kerja komisi IV.
Menurut Lela, hal yang paling penting dalam Ranperda nanti terkait mahalnya biaya konsultan bangunan dan arsitek. “Hal itu perlu dievaluasi sekaligus membenahi sistem PBG. Tentu sekaligus memangkas birokrasi hambatan perizinan dan memutus praktik pungli. Dan tentu dengan demikian akan mengoptimalkan PAD,” ujar Lela.
Menurut Lela, banyak pemilik bangunan enggan mengurus PBG karena mahalnya biaya konsultan. “Bayangkan saja, biaya konsultan bisa lima kali lipat dari besarnya biaya retribusi PBG. Ini kan aneh, maka pemilik bangunan malas mengurus PBG,” urai Lela.
Untuk itu, sambung Lela perlu diselaraskan agar masayarakat tidak terlalu terbebani. “Ke depan, semua bangunan harus memiliki PGI, sehingga penataan kota terjaga dan PAD meningkat terhindar dari kebocoran retribusi,” ungkap Lela asal politisi PKB itu.
Pada kesempat itu, Lela berharap kepada Dinas Perkimcikataru Kota Medan agar proaktif terkait usulan inisiatif DPRD Medan tentang Ranperda PBG. Sehingga ke depannya pihak Perkimcikataru dapat bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.
Ditambahkan Lela, dalam penggodokan Ranperda nanti akan melibatkan banyak elemen masyarakat. “Intinya jangan sampai menyukitkan satu pihak. Tetap sama sama diuntungkan dan tetap berpedoman sesuai aturan. (lamru)

More Stories
Soal PSU di Contempo Regency, Komisi IV DPRD Medan Cecar Dinas Perkimcikataru
Pemko Medan Diminta Fasilitasi Kepesertaan 16.000 Pemulung Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Penguatan Tata Kelola Perpajakan, Bapenda Medan Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumut