PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH mengajak seluruh elemen masyarakat gemar melakukan olahraga. Seiring dengan itu diminta kepada Pemko Medan bersama tokoh masyarakat untuk peduli melakukan pembinaan terhadap generasi muda terhindar kenakalan remaja.
Sama halnya dengan penyediaan sarana dan prasarana olahraga setiap lingkungan di Kota Medan supaya menjadi perhatian serius.
Saran dan ajakan itu disampaikan El Barino Shah SH MH pada acara Sosialisasi Perda (Sosper) VII Tahun 2026 pada sesi ke II produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Jl Sutrisno No 160, Lingkungan 34 Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area, Minggu (19/7/2026).
Sebab kata El Barino, dengan tersedianya sarana olahraga di lingkungan tempat tinggal dapat memotivasi para remaja gemar olahraga dan terciptanya jiwa raga yang sehat. Dengan demikian sambung Rino sapaan akrab El Barino akan dapat meminimalisir kenakalan remaja.
Menurut El Barino, selain Pemko Medan, juga diharapkan kepada tokoh masyarakat dan tokoh pemuda agar berperan memberikan pembinaan terhadap pemuda. Mulai dari fasilitas lapangan olahraga maupun sarana dan prasarana supaya ikut membantu.
“Saat ini memang di lingkungan Kota Medan minim sarana olahraga. Bahkan setiap lingkungan belum tentu ada tersedia lapangan olahraga. Ini harus menjadi perhatian Pemko, ke depannya setiap lingkungan hendaknya memiliki lapangan olahraga,” sebutnya.
Bukan itu saja tambah El Barino, pihak kelurahan dan Kepling diminta supaya dapat menyelenggarakan kegiatan senam setiap minggunya. “Mengajak masyarakat berolahraga yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan,” pesanya.
Menurut El Barino, dengan membudayakan olahraga senam setiap minggunya di setiap lingkungan. Dipastikan selalu sehat terutama bagi lanjut usia (Lansia).
Sebagaimana diketahui dalam isi Perda No 7 Tahun 2022 tentang keolahragaan yakni pada BAB II Pasal 2, 3 dan 4 Fungsi, maksud dan tujuan Perda yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan jasmani, rohani dan sosial. Membentuk watak dan kepribadian manusia yang sehat, kreatif dan mandiri. Meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan daerah di tingkat provinsi, Nasional dan Internasional.
Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan dan mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga.
Memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran dan prestasi dan kualitas manusia. Menanamkan dan menjunjung tinggi nilai moral, akhlak mulia, sportivitas dan disiplin. Mempererat persaudaraan, membina persatuan dan kesatuan, memperkukuh ketahanan daerah serta menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing pada taraf provinsi, Nasional dan Internasional.
Sedangkan di BAB V pasal 15 tentang pembinaan dan pengembangan ditujukan kepada olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi.
Begitu juga BAB X Pasal 63 diatur tentang prasarana dan sarana olahraga. Dimana terkait Pemko Medan wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan di APBD.
Sama halnya terkait penghargaan diatur pada BAB XV Pasal 81 disebutkan setiap Olahragawan, pelaku olahraga, organisasi plahraga, lembaga pemerintah swasta, badan usaha dan perseorangan yang berprestasi dan berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan olahraga.
Masalah pengawasan diatur pada BAB XVII Pasal 86 disebutkan Walikota melalui Dinas yang membidangi keolahragaan bersama pengurus organisasi keplahragaan melakukan keolahragaan sesuai lingkup dan kedudukannya. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabel.
Diketahui, Perda No 7 Tahun 2022 ditetapkan di Medan 29 Desember Tahun 2022 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Wiria Al Rahman. (lamru)

More Stories
dr Faisal Arbie Dukung Program Perlinsos, Petugas Diminta Proaktif dan Pastikan Seluruh Warga Terdata
Agus Setiawan Gelar Sosper, Pemko Medan Diminta Awasi Distribuai Bansos Supaya Tepat Sasaran
Anggota DPRD Medan, Modesta Marpaung SKM Edukasi Masyarakat Tetap Peduli Hidup Sehat