PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH dorong Pemko Medan percepatan data ulang warga sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dengan perluasan Digital Public Infrastructure (DPI). Sehingga dengan reformasi data dan melakukan pemadanan data dipastikan distribusi bansos semakin tepat sasaran yang selama ini kesan pilih kasih.
Hal itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Jl Pelita II, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (18/6/2026).
Dikatakan Paul Simanjuntak asal politisi PDI Perjuangan itu, saat ini banyak warga prasejahtera yamg mengeluh tidak dapat bantuan bahkan masuk data desil 6 dan 7. Pada hal benar benar kurang mampu dan pantas untuk mendapat bansos.
Ketika ditelusuri, ternyata berada desil 5 atau 6. Karena tinggal dirumah permanen, pada hal rumah itu rumah warisan orang tuanya. Begitu juga dengan kendala isian data pekerjaan tertulis di KTP sebagai wiraswasta pada hal penganguran atau serabutan.
“Data ini yang perlu dipadankan, tentu harus melalui bantuan pihak Kelurahan. Data dicocok kan sesuai fakta sebenarnya. Sehingga warga tersebut mendapat bansos selayaknya,” ujar Paul.
Maka harap Paul, melalui kebijakan Walikota Medan dengan melakukan pendataan ulang bagi penerima bansos dengan perluasan Digital Public Infrastructure (DPI) diharapkan distribusi bansos tepat sasaran. Masyarakat yang benar benar layak menerima bantuan supaya terealisasi.
Kepada masyarakat, Paul Simanjuntak berpesan jika merasa warga tidak mampu tetapi belum mendapat bansos agar mendatangi kantor Lurah maupun Kepling. “Kita juga berharap Kepling dan Lurah dapat memfasilitasi keluhan warganya,” ungkap Paul.
Paul juga menekankan kepada Pemko Medan supaya menerapkan Perda penanggulangan kemiskinan dengan benar. Seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) disisihkan 10 persen dari APBD Pemko Medan untuk bantuan kepada warga miskin benar benar terealisasi.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)

More Stories
Pemko Medan Komitmen Perkuat Statistik Sektoral Lewat EPSS
Prancis Pererat Hubungan Bilateral dan Jajaki Peluang Kerjasama di Sumut
Distribusi BBM Macet, MAI Medan Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Bapok dan Ancaman Inflasi