PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom mengajak seluruh warga Medan agar tetap meningkatkan rasa toleransi beragama. Sehingga, ditengah masyarakat Kota Medan yang majemuk beragam suku, agama, ras dan budaya dapat tetap rukun berdampingan selamanya.
Ajakan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis saat menggelar sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) di Jl Sumarsono No 1, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (12/7/2026) pagi.
Dikatakan Reza Pahlevi asal Politisi Muda Partai Golkar itu, untuk tetap menjaga dan meningkatkan rasa toleransi itu harus benar benar mengamalkan Ideologi Pancasila. Dengan mengamalkan Pancasila akan memahami semboyan Bhineka Tunggal Ika yakni berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Diacara sosialisasi, Reza memaparkan pengertian dan sejarah singkat tentang Bhineka Tunggal Ika. Semboyan yang berasal dari bahasa Jawa Kuno, diciptakan oleh Mpu Tantular dalam kitab Sutasoma pada abad
ke-14 di masa Kerajaan Majapahit.
Kemudian semboyan itu diusulkan oleh Moh Yamin sebagai semboyan
resmi menjadi semboyan nasional
Indonesia.
Diterangkan lagi, di era Kerajaan Majapahit pada Abat ke 14. Kalimat Bhineka Tunggal Ika tercantum dalam kitab Kakawin Sutasoma. Awalnya, semboyan tersebut digunakan untuk menunjukkan toleransi beragama yang tinggi antara umat Hindu (Siwa) dan Buddha. Mpu Tantular menegaskan bahwa meskipun ajaran agama Hindu dan Buddha terlihat berbeda (beraneka ragam), inti dan tujuan hakikat kebenarannya adalah satu.
Kemudian di masa pergerakan Nasional, pada awal kemerdekaan, para pendiri bangsa
(founding fathers) menyadari bahwa Indonesia adalah negara majemuk yang terdiri dari
beragam suku, agama, ras, dan budaya.
Sedangkan Mohammad Yamin adalah tokoh yang pertama kali mengusulkan frasa “Bhinneka
Tunggal Ika” kepada Presiden Soekarno agar dijadikan semboyan dan moto resmi bangsa.
Selanjutnya dilakukan pengesahan resmi kenegaraan 11 Februari 1950, 17 Agustus 1950, 17 Oktober 1951. Semboyan itu resmi disetujui penggunaannya dalam Sidang
Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS) dan dicantumkan pada
lambang negara, Garuda Pancasila.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika diperkenalkan secara luas kepada publik bersamaan dengan perkenalan lambang Garuda Pancasila. Penggunaan semboyan diperkuat secara hukum melalui
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang
Lambang Negara Republik Indonesia.
Diterangkan Reza lagi, adapun landasan hukum di era modern kedudukan Bhinneka Tunggal Ika dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang di Pasal 36A UUD NRI 1945. Ditegaskan bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Begitu juga di UU No 24 Tahun 2009, aturan detail mengenai tata cara penggunaan lambang negara dan semboyan sebagai pemersatu bangsa. (lamru)

More Stories
Modesta Marpaung SKM Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wasbang, Ini Pesan Kader Golkar itu
Paul MA Simanjuntak Gelar Penyebarluasan Ideologi Pancasila : “Tingkatkan Toleransi dan Hargai Perbedaan”
H Zulkarnaen SKM Selenggarakan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang, Ini Pesannya..