PosRoha.com | Medan, Pemko Medan diminta supaya mengawasi dimulai instansi pemerintah untuk menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan benar. Pihak sekolah di lingkungan pendidikan dan pihak Rumah Sakit (RS) lingkungan kesehatan diwajibkan menjalankan sanksi dengan tegas.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom saat menggelar pelaksanaan Sosper ke VI Tahun 2026 gelombang ke 1, produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (4/7/2026).
“Kita himbau, terutama lingkungan kesehatan dan sekolah diwajibkan membuat aturan tegas soal sanksi yang tertuang dalam Perda. Artinya, bagi yang melanggar supaya ada sanksi tegas,” ujar Reza selaku politisi muda asal Partai Golkar itu.
Untuk itu kata Reza, guna penerapan Perda secara benar harus melalui tahapan hierarki yang sah. “Melakukan sosialisasi yang masif serta penegakan hukum yang adil,” sebutnya.
Reza pun mengaku, tidak setuju jika Pemko Medan menjadikan Perda KTR sederetan produk hukum yang hanya menghiasi arsip di Pemko Medan. Namun kiranya, diharapkan Perda tersebut dijalankan sesuai ketentuan.
Menurut Reza, Perda KTR sudah cukup bagus melindungi dan menjaga lungkungan bebas asap rokok demi menjaga kesehatan. “Jika harus merokok sudah ada tempat khusus tidak lagi sembarangan sehingga tidak mengganggu fasilitas umum,” kata Reza yang menjabat Ketua Komisi I DPRD Medan itu.
Pada kesempatan itu juga, Reza Pahlevi Lubis mengajak masyarakat supaya taat dengan aturan dan himbauan pemerintah soal Perda KTR. Tujuannya demi menjaga kesehatan secara umum.
Ditambahkan Reza, dalam Perda ada beberapa tempat yang tidak boleh merokok yakni tempat ibadah, sekolah, angkutan umum, rumah sakit dan tempat anak bermain. “Mari kita patuhi ketentuan Perda demi menjaga kesehatan,” sebut Reza.
Bahkan, masalah sanksi denda bagi para perokok yang melanggar aturan kedapatan merokok didaerah terlarang. Sanksi denda itu dikenakan sebesar Rp 200 ribu bagi yang melanggar.
Selain itu lanjut Reza, pada perubahan Perda yang disahkan
DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu pada Desember 2025 lalu. Disetujui perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Salah satu poin penting dalam revisi aturan itu adalah dimasukkannya rokok elektrik ke dalam definisi rokok yang diatur dalam Perda,” ucapnya. (lamru)

More Stories
PRSU Diharapkan Jadi Etalase Promosi Potensi Daerah
Kejurda INKANAS 2026, Diharapkan Cetak Jiwa Sportivitas dan Lahirkan Atlet Berprestasi
APEKSI Sepakati 10 Rekomendasi Strategis kepada Presiden