PosRoha.com | Medan, DPRD Kota Medan mengusulkan agar dilakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sebab, Perda ini dinilai kurang berpihak kepada peningkatan taraf hidup masyarakat prasejahtera.
Menurut anggota DPRD Medan salah satu Fraksi DPRD Medan pengusul dilakukannya perubahan Perda yakni Ketua Fraki Nasdem Afif Abdillah, SE dalam rapat paripurna penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di gedung DPRD Medan, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna internal tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala bersama Zulkarnaen dan dihadiri anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Menurut Afif, untuk mengentaskan kemiskinan perlunya penguatan kebijakan pemberdayaan masyarakat miskin agar tidak hanya bersifat bantuan sosial.
Tetapi juga meningkatkan kemandirian ekonomi, kesempatan berusaha, akses permodalan, pelatihan ketrampilan, dan penciptaan lapangan kerja.
Dilanjutkan, namun bantuan sosial tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat yang sedang berada dalam keadaan sulit. Namun bantuan sosial bukanlah tujuan akhir. Bantuan adalah jembatan dan kemandirian adalah tujuan. Keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya bantuan yang dibagikan atau besarnya anggaran yang dihabiskan.

Ditambahkan, keberhasilannya harus diukur dari berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan dan tidak pernah kembali lagi. Berapa banyak orang yang memperoleh pekerjaan. Berapa banyak usaha kecil yang dapat bertahan dan berkembang. Berapa banyak anak yang tetap bersekolah. Dan berapa
Banyak keluarga yang akhirnya mampu berdiri di atas kakinya sendiri.
“Kita juga tidak boleh memberikan pelatihan hanya untuk menggugurkan program. Jangan mengajarkan keterampilan yang tidak mempunyai pasar.Jangan menyerahkan bantuan usaha tanpa pendampingan, kemudian menyalahkan masyarakat ketika usahanya tidak berhasil,” katanya.
Selanjytnya, Afif menggambarkan kemiskinan sebagai kondisi ketika seorang ibu harus menahan lapar demi anaknya, seorang ayah bekerja sejak pagi hingga malam tetapi tetap pulang dengan perasaan bersalah karena belum mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
Kemiskinan juga terjadi ketika orang tua harus memilih antara membeli beras, membayar kebutuhan sekolah anak atau membeli obat bagi anggota keluarga yang sakit. Bahkan, seorang anak dapat terpaksa putus sekolah dan kehilangan harapan karena kondisi ekonomi keluarganya.
“Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika bantuan akan dibagikan. Pemerintah harus hadir ketika seorang ayah kehilangan pekerjaan, seorang ibu tidak memiliki cukup uang untuk membeli makanan bagi anaknya, ketika seorang anak tidak bisa sekolah, ketika sebuah keluarga tertimpa musibah atau kehilangan pencaharian,” ujarnya.
Afif menegaskan, masyarakat miskin merupakan bagian dari warga Kota Medan yang memiliki hak atas masa depan yang layak. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD berkewajiban memastikan perlindungan dan pelayanan yang diberikan benar-benar mampu menjawab persoalan mereka.
Afif menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 selama ini telah menjadi salah satu landasan hukum dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Namun, setelah hampir satu dekade diberlakukan, diperlukan penyempurnaan karena adanya perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan serta perkembangan sistem data nasional.
“Hal tersebut mengharuskan dilakukan penyempurnaan terhadap substansi peraturan daerah dimaksud agar dapat relevan dan mampu menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan saat ini,” katanya.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar pengusulan perubahan Perda tersebut. Pertama, perlunya penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional agar norma dalam Perda Kota Medan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kedua, penguatan sistem pendataan masyarakat miskin yang akurat, valid dan mutakhir sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi program penanggulangan kemiskinan.
Menurut Afif, persoalan data bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Bagi masyarakat miskin, ketidakakuratan data dapat berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
“Bagi pemerintah, data mungkin persoalan administrasi. Bagi masyarakat miskin, persoalan data adalah persoalan ketika tidak ada makanan di rumah, anak tidak bisa membayar sekolah atau orang sakit tidak memperoleh perawatan,” ungkapnya.
Karena itu, Afif meminta agar masyarakat miskin tidak terus-menerus dibebani dengan persoalan birokrasi ketika membutuhkan pelayanan pemerintah.
“Masyarakat miskin tidak boleh menjadi kurir yang membawa persoalannya dari satu meja birokrasi ke meja birokrasi lainnya. Pemerintah daerah harus menyatukan data, menyatukan pelayanan dan memastikan setiap persoalan memperoleh penyelesaian,” tegasnya.
Ia berharap perubahan Perda tersebut nantinya dapat memperkuat sistem penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, sehingga pemerintah tidak hanya memberikan bantuan ketika masyarakat sudah berada dalam kondisi sulit, tetapi mampu melakukan pencegahan, perlindungan dan pemberdayaan secara berkelanjutan.
Yang pasti menurut Afif, tujuan perubahan Perda untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penyelengaraan penanggulangan kemiskinan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.
Kemudian, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah serta sinergi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, lembaga sosial, perguruan tinggi, dan masyarakat. Menjamin ketepatan sasaran program melalui pemanfaatan data kemiskinan yang valid, terpadu, dan diperbarui secara berkala. Mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat
Miskin melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan akses pelayanan dasar, dan perluasan kesempatan kerja.
Selanjutnya, mewujudkan tata kelola penanggulangan kemiskinan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (lamru)

More Stories
Paul MA Simanjuntak SH Dorong Satpol PP Kota Medan Tertibkan Seluruh Akses Penutupan Gang Kebakaran
Walikota Medan Beri Penjelasan Atas Usulan Pencabutan Perda No 2/2013
Reza Pahlevi Lubis Ajak Masyarakat Keberagaman Dijadikan Alat Pemersatu