PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

LSM GEMPUR Pertanyakan Kebijakan Walikota Medan Usulan Pencabutan Perda No 2/2013

PosRoha.com | Medan, Ketua DPD LSM GEMPUR Haris Kelana Damanik ST pertanyakan kebijakan Walikota Medan Rico Putra Bayu Waas untuk usulan pencabutan Perda No 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakat. Walikota diminta tidak semena mena melakukan pencabutan sehingga lembaga kemasyarakat yang ada saat ini tidak memiliki regulasi hukum.

Hal itu disampaikan Haris Kelana Damanik ST (foto) kepada wartawan, Kamis (27/8/2026) menyikapi usulan Walikota Medan ke DPRD Medan untuk pencabutan Perda No 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakat.

“Apa dasar Walikota Medan melakukan pencabutan harus jelas. Terus lembaga yang ada saat ini mau dijadikan apa,” cetus Haris mantan Anggota DPRD Medan periode 2019-2024 itu.

Menurut Haris Kelana, Dianya kurang setuju dilakukan pencabutan. Tetapi alangkah bagusnya dilakukan revisi saja.

Ditambahkan Haris, karena keberadaan lembaga kemasyarakatan seperti LPM , PKK, Posyandu, Karang Taruna dan berbagai bentuk kelembagaan masyarakat lainnya yang setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan rakyat. “Lembaga ini sangat bermanfaat di tengah masyarakat,” ucapnya.

Disampaikan Haris, usulan pencabutan Perda jangan hanya alasan administrati. Tetapi harus memberikan kepastian mengenai apa yang akan menggantikannya dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat.

Masi menurut Haris, lembaga kemasyarakatan adalah ujung tombak pemerintah di tingkat paling bawah. Lembaga itu lah yang mengetahui siapa warga yang membutuhkan bantuan.

“Mereka mengetahui persoalan lingkungan. Mereka membantu pemerintah menangani persoalan sosial, keamanan, kebersihan,
administrasi kependudukan, pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat serta berbagai persoalan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kabag Persidangan dan per undangan undangan Sekretariat DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak SH, mengaku saat ini usulan pencabutan Perda No 2 Tahun 2013 sedang digodok di DPRD Medan.

Menurutnya, adapun dasar usulan pencabutan merupakan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Dimana LKD dan LAD akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

Sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih regulasi. “Maka Perda yang lama dicabut terlebih dahulu dengan Perda juga, baru nanti diatur melalui Peraturan Wali Kota,” sebutnya. (lamru)