PosRoha.com | Medan, Delapan Fraksi di DPRD Medan telah menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan daerah Kota Medan atas pencabutan Perda No 2 Tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan yang diusulkan Pemko Medan. Pemandangan umum itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (24/8/2026).

Fraksi PDI Perjuangan salah satu Fraksi terbesar di DPRD Medan dalam pemandaangan umumnya yang disampaikan anggota Fraksi PDI Pejuangan yakni Margaret MS (foto) mempertanyakan dengan dicabutnya Perda Lembaga kemasyarakatan, kedepannya apa yang menjadi dasar hukum Pemko Medan dalam penataan, pembinaan dan pendanaan terhadap lembaga kemasyarakatan.
Sementara kata Margaret, berdasarkan hasil kajian dan evaluasi kepatuhan, Perda Kota Medan No 2 tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ketentuan hukum
UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan
Permendagri No 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

“Terkait hal itu kami ingin mendapatkan penjelasan lebih konkrit dari saudara Walikota Medan. Hal hal pengaturan apa saja yang dimuat dalam perda nomor 2 Tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan yang berpotensi melampaui ketentuan UU No 23 tahun 2014,” sebut Margaret.
Disisi lain, Margaret MS juga menyampaikan himbauan yang perlu ditindaklanjuti Walikota Medan terkait beberapa hal kebijakan seperti Perlindungan
Sosial (Perlinsos). Terkait hal ini, Margaret MS mendesak agar para Kepling, Kelurahan serta Kecamatan melakukan jemput bola kepada warga yang belum terdaftar.

Sebab, menurut iInformasi peserta yang terdaftar hingga saat ini baru 265.000 Kepala Keluarga (KK) dari total target sekitar 760.000 KK. “Untik itu kami meminta Dinsos Kota Medan bersama seluruh jajarannya supaya segera menyelesaikan pendaftaran Perlinsos yang sedang berjalan secara faktual, objektif dan transfaran. Sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin Kota Medan yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun dari Pemko Medan,” tandasnya.
Begitu juga terkait masalah keamanan dan kenyamanan, Margaret mendesak mendesak Walikota Medan untuk menertibkan tempat-tempat hiburan yang mengganggu jam istirahat warga Kota Medan.

Sebab kata Margaret, dari aduan yang mereka terima ada beberapa titik lokasi di Kota Medan yang dijadikan tempat hiburan dan diduga tidak memiliki izin namun melakukan kegiatannya sampai subuh.
Selanjutnya Margaret juga menyoroti tetkait maraknya tindak kejahatan. Seperti kasus pencurian kendaraan (curanmor), kasus begal dan jenis kriminilitas lainnya, masih saja terjadi di Kota Medan. Sehingga menimbulkan kekhawatiran ditengah-tengah masyarakat. “Untuk itu, kami mendesak Walikota Medan untuk memerintahkan seluruh jajaran meningkatkan pengamanan melalui kerjasama dengan pihak Polrestabes Medan, instansi terkait termasuk dengan tokoh agama, tokoh masyarakat serta pemuda yang ada di Kota Medan. Mengaktifkan pos-pos jaga malam disetiap lingkungan adalah salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan di Kota Medan,” sarannya. (lamru)

More Stories
Komisi IV DPRD Medan Dorong Dinas Damkarmat Terus Berinovasi Tingkatkan Pelayanan
Terkait Rekomendasi DPRD Medan, Walikota Medan Perintahkan OPD Tindaklanjuti dengan Serius
LPM Sei Agul Bagikan 50 Tas dan Perlengkapan Sekolah