PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Bapenda Medan Perkuat Sinergi dengan Kantah Teken PKS Integrasi Data dan Perpajakan

PosRoha.com | Medan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan semakin memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan. Kerja sama strategis tersebut resmi dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah yang dilaksanakan pada hari Senin, 14 September 2026.

Penandatanganan PKS ini dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, bersama Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, bertempat di Gedung Kantor Pertanahan Kota Medan yang terletak di Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas.

Langkah sinergitas ini mencatatkan sejarah baru, di mana Pemerintah Kota Medan melalui Bapenda Kota Medan menjadi kota pertama di Sumatra yang melaksanakan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dari Kantor Pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) milik Pemerintah Kota Medan.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengungkapkan bahwa integrasi data ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berbasis digital. Sinergi tersebut juga menjadi tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman serta Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri terkait sinergi tugas serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.

“Sinergi ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan BPHTB dan PBB-P2. Dengan penyelarasan data pertanahan dan perpajakan, potensi ketidaksesuaian data objek pajak maupun kebocoran penerimaan dapat diminimalkan,” ujar Agha.

Melalui PKS tersebut, Bapenda dan Kantah Kota Medan akan melakukan pemadanan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah(NIB), pertukaran data peralihan hak atas tanah secara elektronik, serta penerapan layanan digital melalui Web Service/ REST JSON untuk mempercepat verifikasi dan validasi BPHTB.

Kerja sama ini juga mencakup pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu pembanding dalam menilai kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), validasi potensi kurang bayar BPHTB, serta percepatan pendaftaran dan pengamanan sertipikat aset tanah milik Pemerintah Kota Medan.

Di sisi lain, Bapenda Kota Medan turut mendukung program pertanahan bagi masyarakat melalui pemberian pengurangan atau keringanan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku. Program tersebut meliputi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi tanah lintas sektor, hingga sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Integrasi data ini diharapkan mempermudah masyarakat dan PPAT dalam proses pelaporan dan validasi BPHTB secara elektronik, cepat, dan transparan, sekaligus mengamankan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan Kota Medan,” tambahnya.

Dengan pencapaian sebagai pelopor di Sumatra ini, Bapenda Kota Medan optimistis sinergi bersama Kantah Kota Medan dapat mendorong modernisasi pelayanan perpajakan sekaligus meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak secara berkelanjutan. (lamru)