PosRoha.com | Medan, Seluruh masyarakat Medan diminta agar peduli menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarang. Membuang sampah tidak pada tempatnya berdampak buruk menimbulkan penyakit serta bahaya banjir.
Edukasi dihadapan ratusan masyarakat itu disampaikan El Barino Shah SH MH di acara Sosper ke IX Tahun 2026 gelombang ke I produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Seksama Gg Iklas lingkungan I, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (5/9/2026) siang.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah, berpesan kepada orang tua, agar mengajari anaknya sejak dini tidak membuang sampah sembarangan dan wajib menjaga kebersihan. “Begitu juga kepada Disdik (Red-Dinas Pendidikan) Kota Medan melalui seluruh pihak sekolah mulai dari PAUD, SD, SLTP dan SLTA. Supaya mengedukasi murid akan pentingnya kebersihan. Membuat giat secara rutin menjaga kebersihan dimana saja,” ujarnya.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Medan bersama guru wajib menjalankan program kebersihan dan mensosialisasikan
Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan. “Menjaga kebersihan dan memotivasi murid akan pentingnya kebersihan. Budaya Kebersihan hendaknya dimulai sejak usia dini,” kata El Barino Shah yang akrab disapa bang Rino ini.
Ditambahkan Rino, dengan pemahaman para siswa akan pentingnya kebersihan, tentu akan menerapkan kebersihan mulai dari sekolah hingga ke rumah dan berlanjut ke lingkungan mayarakat.
“Jadi terkait kebersihan bukan hanya tanggungjawab Pemko Medan tetapi juga masayarakat. Maka itu DLH (Red-Dinas Lingkungan Hidup) dan Dinas Pendidikan supaya berkolaborasi menjaga kebersihan kota Medan,” imbuhnya.
Bukan itu saja, El Barino juga minta seluruh Kepling agar rutin melaksanakan giat gotong royong di lingkungan masing masing. “Giat gotong royong hendaknya dilakukan setiap minggu,” sarannya.
Seiring dengan itu sambung El Barino, DLH Kota Medan supaya respon dan segera menyahuti kebutuhan sarana prasarana kebersihan di lingkungan. “DLH dan aparatur di Kecamatan, Kelurahan dan Kepling supaya tetap peduli dan kerjasama meningkatkan kebersihan,” katanya.seperti diketahui, adapun Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi
H Zulkarnaen SKM Motivasi dan Edukasi Warga Terkait Perda No 3 Tahun 2021 Tentang Adminduk
DR Lily MBA Dorong Wali Kota Medan Gratiskan Ongkos Pelajar Naik Angkot