PosRoha.com | Medan, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede pertanyakan strategi dan inovasi yang akan dilakukan Pemko Medan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apakah dalam upaya peningkatan melakukan perbaikan kepatuhan atau sebaliknya justru menambah beban pajak bagi yang patuh.

Sorotan itu disampaikan Salomo Tabah R Pardede (foto) saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Gerindra DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam rapat paripurna dewan di gedung DPRD Medan, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua H Sri Rezeki, H Zulkarnaen SKM dan H Hadi Suhendra serta para anggota DPRD Medan. Hadir juga Wali Kota Medan Rico Putra Bayu Waas, para pimpinan OPD. Rapat paripurna difasilitasi Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit dan Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.

“Kita tentu ingin PAD Kota Medan senakin kuat, tetapi apakah peningkatan PAD akan ditempuh dengan memperluas basis pajak dan memperbaiki kepatuhan, atau sebaliknya malah menambah beban pajak bagi yang taat pajak,” sebutnya.
Terkait hal itu, Salomo menegaskan agar Pemko Medan jangan menjadikan wajib pajak yang patuh menjadi sasaran termudah untuk mengejar target PAD. “Yang harus dilakukan adalah memperluas basis pajak, memperbaiki pendataan, menutup potensi kebocoran dan mengejar wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajibannya,” imbuhnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra turut menyoroti masih adanya tunggakan pajak daerah. Berdasarkan data Bapenda, realisasi penagihan tunggakan hingga Agustus 2026 telah mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Karena itu, Gerindra meminta Pemko Medan menjelaskan total potensi tunggakan pajak daerah, jumlah yang telah berhasil ditagih, nilai yang masih tertunggak, serta penyebab wajib pajak belum memenuhi kewajibannya.

“Jangan sampai kita sibuk mencari objek pajak baru, sementara kewajiban pajak yang lama belum tertagih secara maksimal,” ujarnya.
Menurut Salomo, Fraksi Gerindra juga meminta digitalisasi perpajakan tidak berhenti pada sekadar pembuatan aplikasi. Karena teknologi harus mampu memastikan transaksi objek pajak dapat dipantau secara akurat dan mengurangi potensi kebocoran. Sektor restoran, hotel, hiburan, parkir, reklame, BPHTB dan objek pajak lainnya dinilai perlu mendapat pengawasan berbasis data yang terintegrasi.

“Pertanyaannya, apakah seluruh transaksi objek pajak potensial di Kota Medan sudah dapat dipantau secara real time oleh pemerintah?” katanya.
Pemko Medan juga diminta memastikan omzet yang dilaporkan wajib pajak benar-benar mencerminkan transaksi yang terjadi di lapangan. Selain itu, Gerindra meminta adanya kajian terhadap dampak perubahan pajak dan retribusi terhadap UMKM, pedagang kecil, pengusaha lokal dan sektor usaha yang baru berkembang.
Ditegaskannya, pajak bukan sekadar sumber penerimaan daerah, melainkan kontribusi masyarakat yang harus dikembalikan melalui pelayanan publik dan pembangunan. Karena itu, peningkatan PAD harus memiliki korelasi dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
“Jangan sampai PAD meningkat, tetapi masyarakat masih mengeluhkan jalan rusak, banjir, sampah, kemacetan dan pelayanan publik. Masyarakat jangan hanya diminta taat membayar pajak. Pemerintah juga harus taat memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Pemko Medan juga diminta memastikan setiap pungutan retribusi memiliki dasar pelayanan yang jelas. Transparansi mengenai objek retribusi, tarif, dasar perhitungan dan standar pelayanan yang diterima masyarakat dinilai penting.
“Yang paling penting, jika PAD meningkat, apa manfaat konkret yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Medan?”. Jangan kejar PAD dengan membebani rakyat. Kejar PAD dengan memperbaiki sistem. Jangan cari pajak baru sebelum potensi pajak yang lama digali secara maksimal,” pungkasnya. (lamru)

More Stories
Komisi 4 DPRD Medan Minta Dinas SDABMBK Fokus Penanganan Banjir, Pengerjaan Proyek Diawal Tahun
Fraksi PDI P DPRD Medan Pertanyakan Keterlambatan Pengajuan Perubahan Perda No 1 Tahun 2024
Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan Malam