PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Mengacu Riparnas, Dinas Pariwisata Medan akan Ajukan Ranperda Klasifikasi Jenis Usaha

PosRoha.com | Medan, Guna memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Dinas Pariwisata Kota Medan akan mengajukan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang tujuannya untuk mengklasifikasi jenis usaha-usaha di Kota Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odie Anggia Batubara (foto) saat ditemui PosRoha.com di gedung DPRD Medan, Selasa (29/9/2026). Dan mengaku saat ini pihaknya telah menggodok sebuah Ranperda yang awal Oktober 2026 akan disampaikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan dan berharap segera dibahas.

“Mudah mudahan bisa masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Tahun 2027. Kita harapkan Ranperda yang mau kita ajukan dapat menjadi skala prioritas, sehingga pada Tahun 2027 dapat dibahas hingga disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Dikatakan Odie, pengajuan Ranperda itu sangat beralasan karena aturan lama masih Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) maka saat ini dan ke depan harus melalui Online Single Submission (OSS). Maka semua pelaku usah wajib memiliki OSS sebagaimana diatur di UU No.10/2009 dan PP No.52/2012.

Ditambahkan Odie, kendati demikian Ranperda yang akan diajukan tetap mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas). Yang isinya dokumen resmi masterplan pariwisata Indonesia 2010 hingga sekarang.

Disampaikan, salah satu isi Ranperda nantinya terkait klasifikasi usaha restoran dan tempat hiburan malam (THM). Sehingga nantinya dipastikan seluruh usaha yang ada di Kota Medan terklasifikasi secara jelas sehingga penerimaan pajak daerah dapat lebih maksimal.

Menurut Odie, Dinas Pariwisata Kota Medan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah membahas bersama sama dan telah mempersiapkan kajian akademis.

Dijelaskan Odie, pembentukan Perda dinilai sangat penting karena saat ini masih banyak THM yang berlindung di balik pajak restoran. “Kondisi itu jelas merugikan PAD membayar satu jenis pajak. Tentu kita semua sepakat meminimalisir kebocoran sehingga dapat memaksimalkan perolehan PAD namun tetap memberikan perlindungan bagi prlaku usaha,” sebut Odie mantan Camat Medan Timur itu. (lamru)