PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Reza Pahlevi Lubis Ajak Masyarakat Awasi Anak Tidak Terlibat Geng Motor dan Peredaran Narkoba

PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom ajak seluruh masyarakat untuk sama sama melawan tindak kejahatan seperti begal dan pemberantasan Narkoba. Aksi para remaja anak dibawah umur itu sangat meresahkan warga Medan dan merusak masa depan anak.

Ajakan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2025 gelombang ke 2 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (13/9/2026) pagi.

Disampaikan Reza Pahlevi Lubis yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Medan Helvetia itu. Seluruh kader PP supaya peduli untuk ikut mengawasi kegiatan anak remaja terhindar kegiatan geng motor apalagi aksi begal.

“Mari sama sama mengawasi kenakalan remaja, eksploitasi anak, geng motor, brgal dan memberantas Narkoba,” ujar Reza.

Begitu juga kepada seluruh Ormas supaya peduli perkembangan dan pertumbuhan anak. Terus memantau perilaku si anak agar tidak terlibat eksploitasi dan tindak kejahatan lainnya.

Pada kesempatan itu juga, Reza mengingatkan kepada para remaja agar meninggalkan hal hal buruk sejak dini. “Tidak ada manfaatnya, ketenangan sesaat saja. Tinggalkan lah hal hal negatif, aksi begal, geng motor dan pengguna Narkoba. Tidak ada kata terlambat, mari bertobat,” ajaknya.

Begitu juga kepada orang tua, Reza Pahlevi menyampaikan agar tidak membiarkan anak nya bebas namun supaya diawasi beraktifitas. “Orang tua harus bertanggungjawab menjaga anak agar terhindar dari kenakalan remaja,” sebut Reza.

Ditambahkan Reza, orang tua supaya memperhatikan hak anak untuk mendapat pendidikan. “Selamatkan masa depan anak. Jangan ada lagi anak yang putus sekolah. Kalau ada para orang tua atau keluarga yang tidak sanggup menyekolahkan anak karena tidak ada biaya kasih tahu kepada pemerintah,” sarannya.

Kepada Pemko Medan, minta supaya wajib memperhatikan pendidikan anak jangan sampai putus sekolah dan memfasilitasi bakat dan talenta. “Pemko supaya memperhatikan bakat anak di sekolah dan menyalurkan dengan bagus,” kata Reza.

Selanjutnya Reza memaparkan, adapun tujuan Perda untuk menjamin terpenuhinya hak hak anak dapat tumbuh hidup dan berkembang berpartisipasi secara optimal sesuai harkat berperikemanusiaan.

Memberikan perlindungan anak, bebas kekerasan, diskriminasi dan perlindungan manusia. Prrlindungan pengaruh buruk teknologi, pergaulan tidak sehat terintrgrasi dan berkrsinambungan. Serta mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Selain itu, Reza minta Pemko Medan untuk mewujudkan Kota Medan kota layak anak. Untuk itu wajib melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindumgan Anak di daerah untuk menjamin pemenuhan hak anak. “Maka itu perlu melalui pembentukan Kota Layak Anak,” katanya.

Adapun kebijakan pengembangan Kota Layak Anak memuat tentang konsep Kota Layak Anak, Hak Anak dan pendekatan pengembangan Kota Layak Anak.

Disebutkan Reza sebagaimana BAB VIII Psal 54 yakni setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak. Setia orang dilarang melakukan kebohongan, membujuk melakukan perbuatan cabul. Setiap orang membujuk rayu dan memaksa anak mengkomsumsi narkoba atau terlibat peredaran narkoba.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perlindungan anak terdiri XIII BAB, 64 Pasal. Ditetapkan di Medan 29 Nopember 2023 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman. (lamru)