PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Terkait Temuan BPK Dana Mencurigakan Rp 1,3 Miliar di Dishub Medan, Pengelola Parkir Beri Klarifikasi

PosRoha.com | Medan, Adanya temuan BPK Rp 1,3 Miliar terkait sistem mekanisme pengelolan parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terus menjadi sorotan. Dan akhirnya, pihak perusahaan sebagai pengelola parkir memberikan klarifikasi menyebut dana tersebut merupakan dana deposit dalam kerjasama pengelolaan parkir di Kota Medan.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memastikan adanya transparansi mengenai dana deposit yang selama ini menjadi bagian dari mekanisme kerjasama antara perusahaan pengelola parkir dengan Dishub Kota Medan.

Perwakilan salah satu mitra pengelola parkir, PT Sentral Parkir Jaya (SPJ), M. Wendy, menegaskan bahwa dana deposit tersebut memang tersedia. Namun, dana tersebut tidak ditempatkan atau disimpan dalam rekening Dishub Kota Medan, melainkan berada di rekening masing-masing perusahaan pengelola.

“Kami mewakili perusahaan pengelola, khususnya PT Sentral Parkir Jaya, menegaskan bahwa memang benar ada dana deposit tersebut. Dana tersebut dipotong apabila tidak ada clearance, sehingga status deposit saat ini sudah clear dan dipastikan ada di masing-masing rekening perusahaan,” ucap Wendy kepada wartawan di Medan, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, keberadaan dana deposit merupakan bagian dari mekanisme administrasi dan operasional dalam pengelolaan parkir. Karena itu, pihak perusahaan memastikan dana tersebut tetap tercatat dan tersedia sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan parkir.

Wendy juga menjelaskan, salah satu lokasi pengelolaan parkir yang dijalankan perusahaan berada di kawasan Jalan Muara Takus. Di kawasan tersebut, pengelolaan mencakup sekitar lima titik lokasi parkir.

Ia menegaskan, pihak perusahaan berkomitmen menjaga tata kelola pengelolaan parkir agar berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tentu berkomitmen agar seluruh mekanisme yang berkaitan dengan pengelolaan parkir, termasuk persoalan deposit, dapat berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir 4 dari 7 perwakilan perusahaan pengelola parkir. Selain PT Sentral Parkir Jaya, terdapat pula PT Bintang Pertama Makmur, CV Raden Saleh, dan CV Putra Raja Cakrawala.

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya yang berhalangan hadir, yakni PT Logika Garis Elektro (LGE), PT Citra Pembaharuan Utama (CPU), dan PT Berkah Wira Garuda (BWG).

Kehadiran dan klarifikasi para perusahaan mitra pengelola parkir tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme pengelolaan parkir.

“Khususnya terkait dana deposit dan hubungan administrasi antara perusahaan pengelola dengan Dishub Kota Medan,” pungkasnya. (lamru)