PosRoha.com | Medan, Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bersama Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri, dan Jasa Raharja Sumatera Utara melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) Sadar Pajak Kendaraan 2026 di ruas Jalan Jenderal A.H. Nasution, Kota Medan, selama dua hari, 21–22 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas lintas instansi dalam mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mendukung terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Medan.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, didampingi sejumlah kepala bidang di lingkungan Bapenda Kota Medan, turut memantau langsung pelaksanaan Opsgab Sadar Pajak Kendaraan 2026 di lokasi kegiatan.
Pelaksanaan Opsgab Sadar Pajak Kendaraan 2026 memiliki tiga fokus utama, yakni meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, mendorong ketertiban berlalu lintas, serta meningkatkan keselamatan masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
Menurut Agha, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Di sisi lain, ketertiban administrasi kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara.
“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami bahwa membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Dalam pelaksanaan Opsgab tersebut, Bapenda Provinsi Sumatera Utara turut menghadirkan Bus Samsat Keliling di lokasi kegiatan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Kehadiran layanan Samsat Keliling tersebut menunjukkan bahwa kegiatan operasi tidak hanya berorientasi pada pengawasan dan penertiban, tetapi juga mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dalam kegiatan tersebut juga mendapatkan souvenir menarik serta berkesempatan mengikuti Program Gebyar Pajak dan berpeluang mendapatkan berbagai hadiah yang akan diundi sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Selama pelaksanaan Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan 2026, tercatat pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar Rp118.456.384. Selain itu, ada juga kendaraan tercatat melalui surat pernyataan dari pemilik kendaraan yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan operasi tidak hanya menjadi sarana pengawasan dan penertiban, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong masyarakat agar semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Melalui Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan 2026, Pemerintah Kota Medan bersama seluruh instansi terkait mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak, menjaga ketertiban berlalu lintas, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. (rel/lamru)

More Stories
Saipul Bahri SE Minta Kapolres dan Kapolsek Tindaklanjuti Komitmen Kapolda Berantas Narkoba dan Aksi Kejahatan
Pj Sekda Kota Medan Tegaskan Retribusi Bukan Sekadar Capaian Target, Tetapi Prioritas Kualitas Layanan
FGD, Partisipasi Masyarakat Diharapkan Jadi Kunci Merawat dan Menjaga Kota