PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung, S.K.M, S.Keb gelar sosialisasi Perda tentang kesehatan. Modesta menegaskan bahwa Dianya berkomitmen sistem kesehatan harus menjamin pelayanan yang adil, merata dan mudah diakses bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Hal itu disampaikan Modesta Marpaung, SKM S Keb saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke X Tahun 2026 pada sesi I produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Perbatasan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (11/10/2026) pagi.

Menurut Modesta yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan dari Fraksi Golkar itu menjelaskan, Perda No 4 Tahun 2012 hadir sebagai payung hukum untuk memastikan Pemko Medan bertanggung jawab penuh atas kesehatan warganya. Masyarakat pun akan mengetahui akan haknya mendapat pelayanan lebih baik.
“Perda ini mengatur bahwa setiap warga Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu. Mulai dari puskesmas sampai Rumah Sakit RS), harus melayani dengan humanis, tidak boleh mempersulit apalagi menolak pasien,” ujar Modesta yang juga Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Medan.
Modesta memaparkan, ada beberapa poin krusial dalam Perda tersebut, yakni kewajiban pemerintah dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, upaya promotif dan preventif penyakit, hingga jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program UHC.
“Sekarang kita sudah UHC, warga cukup bawa KTP sudah bisa berobat. Tapi masih banyak warga Tegal Rejo tadi yang curhat, kadang masih dipersulit di lapangan. Ini yang kita tampung untuk kita sampaikan ke Dinas Kesehatan,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, warga Kelurahan Tegal Rejo mengeluhkan minimnya sosialisasi tentang posyandu dan masih banyaknya warga yang belum paham cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang menunggak.
Terkait hal itu, Modesta mendorong seluru Puskesmas agar jemput bola ke rumah warga memberikan prlayanan. “Saat ini banyak warga yang tidak sanggup ke Puskesmas untuk melakukan kontrol rutin. Maka perlu petugas menjumpai pasien,” terang Modesta.
Disampaikan juga, terkait kesehatan bukan hanya urusan sakit, tapi bagaimana kita menjaga agar tidak sakit. Maka pola hidup bersih, cek kesehatan rutin di posyandu supaya diikuti.
Kemudian Modesta Marpaung SKM S Keb melanjutkan pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2026 pada sesi II produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Negara, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (11/10/2026) siang.
Di tempat ini, Modesta memberikan pemahaman dan edukasi kepada ratusan warga akan pentingnya kesehatan. Untuk itu Modesta kembali mengingatkan agar masyarakat mengikuti pola makan, tidur dan istirahat yang teratur serta olah raga yang rutin.
Sebagaimana diketahui, adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
Fraksi PDI P Dukung Ranperda Sistem Kesehatan Jadi Hak Inisiatif DPRD Medan
El Barino Shah SH MH Ingatkan Masyarakat Lebih Peduli Kelengkapan Adminduk
Reza Pahlevi Lubis Ajak Masyarakat Peduli Jaga Kebersihan Wadahi Sampah Masing-masing