PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki melalui rapat paripurna resmi menyampaikan penjelasan usulan perubahan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (5/10/2026).

Dalam penjelasannya dihadapan Wali Kota Medan Rico Waas, Hj Sri Rezeki mengatakan perlunya perubahan untuk penyesuaian regulasi kebijakan nasional terkait kondisi sosial ekonomi dan efektivitas program yang harus ditingkatkan. Perda bukan hanya mengatur Bansos tetapi mengatur kesempatan mendapat lapangan kerja.
Memang kata Sri Rezeki, Perda No 5 Tahun 2015 sudah jadi dasar hukum Pemko Medan selama ini. Tetapi ada perubahan kebijakan nasional yang muti kita sesuaikan,” sebut Sri.

Pada hal kata Sri Rezeki, penanggulangan kemiskinan tidak hanya soal kebutuhan dasar, tetapi juga akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pemberdayaan ekonomi, perlindungan sosial, perumahan layak, serta peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat.
Maka dengan perubahan Perda tentu diharapkan memperkuat koordinasi DPRD dan Pemko Meda melalui perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, lembaga sosial, dan seluruh pemangku kepentingan.
Sedangkan tujuan perumahan Perda, Sri Rezeki memberikan alasan untuk menyempurnakan pengaturan sesuai perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan. Meningkatkan efektivitas program secara terpadu dan berkelanjutan. Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah serta sinergi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, lembaga sosial, perguruan tinggidan masyarakat.

Selanjutnya kata Sri Rezeki, untuk menjamin ketepatan sasaran melalui data kemiskinan yang valid, terpadu, dan diperbarui berkala. Mendorong kesejahteraan lewat pemberdayaan ekonomi, akses pelayanan dasar dan perluasan kerja. Berikutnya mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Dikatakan Sri Rezeki, pihaknya sangat berharap pembahasan dilakukan terbuka, komprehensif, melibatkan semua pemangku kepentingan, agar Perda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Medan.
“Kami berharap kebijakan bisa lebih terarah, terpadu, tepat sasaran dan berkelanjutan. Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya pemberian bantuan, tapi harus pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan,” ungkap Sri.
Usai Sri Rezeki membacakan penjelasan, dihadapan peserta rapat, Sri Rezeki selanjutnya menyampaikan berkas ke Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen yang selanjutnya ke Wali Kota Medan Rico Waas. (lamru)

More Stories
Garda Pemuda NasDem Diminta Tunjukkan Aksi Nyata untuk Masyarakat
50 % Materi Tidak Relevan, Johannes Hutagalung Sampaikan Alasan Perlunya Pergantian Perda No 4 Tahun 2012
M Afri Rizki Lubis Minta Pemko Medan Lakukan Pengawasan, Pemilik Gedung dan Usaha Taat Aturan