PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan (Partai Nasdem) dr Faisal Arbie M Biomed tampak sangat peduli dengan keadaan warganya. Faisal pun berupaya memberikan pemahaman dan edukasi terkait pentingnya kesehatan. Faisal berkomitmen membantu masyarakat guna mendapat pelayanan kesehatan lebih baik bahkan mendorong pemerintah agar memberikan pelayanan yang maksimal.

“Saya akan berupaya memfasilitasi sehingga pelayanan kesehatan di Medan lebih baik. Jadikan saya (Red_Faisal Arbie) tempat mengadu ke pemerintah terkait keluhan dan aspirasi,” ujar dokter Faisal Arbie dihadapan ratusan warga Medan Deli.
Hal itu disampaikan dr Faisal Arbie M Biomed saat menggelar Sosper ke X Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl
Yos Sudarso lingkungan 2, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (11/10/2026) pagi.

Pada kesempata itu, Faisal berharap mendapat masukan dari konstituennya terkait pelayanan kesehatan. Sehingga Ranperda Sistem kesehatan yang digodok DPRD Medan saat ini sebagai pengganti Perda No 4 Tahun 2012 dapat lebih sempurna dan semakin baik.
Bahkan menurut Faisal, guna terwujudnya tujuan yakni kesehatan jasmani dan rohani Perda maka bukan saja mengurusi pengobatan fisik tetapi menyangkut kebutuhan kondisi ekonomi agar tercapai kesejahteraan.

Maka saat sosialisasi Perda Sistem kesehatan itu, Faisal juga mengedukasi masyarakat supaya peduli perbaikan peningkatan kesejahteraan melalui penambahan pendapatan bantuan sosial (Bansos).
Faisal memberikan pemahaman dan memfasilitasi warganya untuk mendapatkan bansos. Kepada pihak Kelurahan dan Kepling diminta supaya peduli dan kooperatif menyahuti aspirasi warganya. Baik itu perbaikan data dan fasilitasi lainnya sehingga bansos tetap sasaran dan skala prioritas.

Pada saat sosialisasi, Faisal banyak menerima keluhan terkait pelayanan kesehatan yang belum maksimal dan pendistribusian bansos yang tidak tepat sasaran.
Saat pelaksanaan Sosper Faisal Arbie, kepada peserta diberikan Kesenpatan untuk Cek Kesehatan Gratis (CKG). Kepada peserta dilakukan cek gula dara, tensi yang kerjasama dengan dari Puskesmas Titi Papan.

Tampak, kesempatan itu pun tidak disia siakan warga yang hadir. Hampir seluruh peserta dengan memanfaatkan momrn berharga itu. “Bagus juga momen ini, kita bisa melakukan CKG saat mengikuti acara Sosper,” sebut Ida salah satu peserta sosper.
Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012, diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
Reza Pahlevi Lubis Ajak Masyarakat Peduli Jaga Lingkungan Sehat Terhindar Narkoba
Di Bawah Kepemimpinan Rico Waas, Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional Lewat Inovasi QRESTO
Pemko Medan Gelar Pekan Budaya Medan, Ajak Masyarakat Rawat Warisan Leluhur