PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom ajak masyarakat lebih peduli menjaga kebersihan lingkungan dengan mewadahi sampah dari rumah masing masing menunggu diangkut petugas. Sampah hendaknya dikelola dengan baik sehingga tidak dibuang sembarangan.
Ajakan itu disampaikan Raza Palevi Lubis saat menggelar Sosper ke X Tahun 2026 gelombang ke II produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Karya Gg Bidan Lapangan Badminton, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (11/10/2026) sore.

Disampaikan Reza Pahlevi yang juga Ketua Komisi I DPRD Medan itu, warga wajib membersihkan lingkungan tidak membiarkan sampah berserakan. Apalagi sampah masuk parit/drainase. “Kita harus sadar terjadinya banjir di Medan tahun lalu karena parit tumpat dipenuhi sampah sehingga air tidak lancar mengalir,” sebut Reza.
Untuk itu kata Reza, sejak dini warga diminta supaya peduli membersihkan lingkungan dan parit didepan rumah masing masing. “Kita harus belajar dan tentu tidak mau terulang hal yang dama. Karena kelalaian kita semua dampak banjir melanda kota Medan. Mari sadar akan pentingnya kebersihan,” ajak Reza asal politisi Golkar itu.
Apalagi saaat ini tambah Reza, mulai musim hujan dan kedepan intentitas hujan diprediksi semakin besar. Masyarakat diminta peduli membehsihkan parit didepan masing masing. Membantu petugas kebersihan demi kepentingan bersama.
Kembali Reza mengingatkan, agar masyarakat tidak berperilaku buruk menutut parit sehingga air tidak lancar mengalir. “”Jika ada warga menutup parit dengan alasan apapun itu tidak bisa ditolelir. Mari lancarkan aliran air di parit dan bersihkan dari sampah,” pinta Reza.
Pada kesempatan itu Reza juga mengajak masyarakat dapat membentuk Bank Sampah dilingkungan masing. Warga yang berkenan dapat kordinasi dengan Kepling dan selanjutnya ke Dinas Lingkungan Hidup. “Jika ada yang bersedia kita siap memfasilitaai,” ungkapnya.
Karena dengan membentuk Bank Sampah akan membantu ekonomi masyarakat karena sampah akan dikumpulkan dan dijual menghasilkan uang. “Sangat bermanfaat. Selain dijual, sampah tidak lagi dibuang sembarangan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
Peduli Respon Keluhan Rakyat, dr Faisal Arbie : “Jadikan Saya Tempat Ngadu ke Pemerintah”
Reza Pahlevi Lubis Ajak Masyarakat Peduli Jaga Lingkungan Sehat Terhindar Narkoba
Di Bawah Kepemimpinan Rico Waas, Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional Lewat Inovasi QRESTO