PosRoha.com | Medan, Kendati Pemko Medan sudah memberlakukan Universal Healt Corvorage (UHC) biaya berobat warga ditanggung APBD Pemko Medan. Namun masih ada rumah sakit di Medan yang berani menolak pasien BPJS. Melihat kondisi itu Sekretaris Komisi II DPRD Medan H Iswanda Ramli, SE pantas saja protes.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan itu mendesak Pemko Medan berhenti dengan gaya lama cuma panggil dan klarifikasi. Menurutnya, Wali Kota Medan harus bentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Anti Penolakan Pasien BPJS.
“Jangan cuma dipanggil-panggil saja. Ini masalah nyawa, bukan masalah administratif. Faktanya sampai hari ini rakyat masih ditolak dengan alasan klasik BPJS tidak aktif. Ini modus atau memang sistemnya yang bobro”, ujar Iswanda Ramli (foto), Rabu (28/10/2026).
Kasus terbaru menimpa suami Nur, warga Sekip, yang ditolak salah satu RS di Medan Barat dengan alasan BPJS tidak aktif. Ironisnya, saat dibawa ke RS lain, BPJS-nya ternyata aktif. Kasus ini sampai membuat Wali Kota Medan Rico Waas turun tangan dan memerintahkan Dinkes memanggil manajemen RS tersebut.
“Sangat banyak warga Medan mengalami ini. Tapi mereka bingung mau mengadu kemana. Diadu ke RS-nya, mereka yang jadi korban. Diadu ke Dinkes, prosesnya lama. Akhirnya rakyat diam dan cari utang untuk bayar umum. Ini yang tidak boleh terjadi di kota yang sudah klaim UHC,” kritiknya.
Politisi yang dikenal vokal itu menilai, sikap RS yang menolak pasien BPJS adalah bentuk pembangkangan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan program UHC Pemko Medan sendiri.
“Pemko sudah bayar pakai APBD untuk UHC. Artinya, tidak ada alasan satu pun warga Medan ditolak. Kalau masih ada RS menolak, berarti dia melawan program Wali Kota. Harus ditindak, bukan dibelai,” ujarnya.
Seiring dengan itu Iswanda Ramli mendorong Pemko Medan agar membentuk Satgas dan Buka Hotline Darurat. Satgas harus punya nomor pengaduan yang aktif 24 jam, bukan nomor kantor yang tidak diangkat. Begitu ada laporan penolakan, Satgas langsung turun.
Sedangkan Petugas Satgas jangan menunggu laporan di kantor tetapi ditempatkan di RS-RS besar dengan pasien BPJS tinggi untuk mengawasi langsung.
Kemudian kata Iswanda, Pemko Medan harus memberi sanksi tegas bukan hanya sebatas teguran. “Kalau terbukti menolak, evaluasi izin kerjasamanya. Putus kerjasama BPJS-nya kalau perlu. Jangan biarkan RS hanya cari pasien umum yang bayar mahal,” tegasnya. (lamru)

More Stories
Pemko Medan Dukung Program MBG, Tingkatkan Pelayanan Bagi Penerima Manfaat
Sumpah Pemuda ke-98, Hadi Suhendra: “Selamatkan Pemuda dari Bahaya Narkoba dan Judol”
Sumpah Pemuda 2026, H Kasman Lubis Serukan Gerakan Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba