PosRohs.com | Medan, Anggota DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung mengajak seluruh masyarakat Helvetia lebih peduli dengan kesehatan. Bagi warga yang belum tercover peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan supaya segera mendaftarkannya.
Ajakan dan himbauan itu disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung dihadapan ratusan warga saat menggelar sosialisasi ke V Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan
Perda No 4 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Kota Medan
di Jl Beringin II 77 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu sore pukul 15.00 Wib (14/5/2022).

Pada kesempatan itu, Dame Duma Sari Hutagalung menyerap aspirasi warga yang mengeluhkan masalah kesehatan dan kepesertaan BPJS. Dame Duma pun memberikan solusi bahkan menawarkan untuk membantu pengurusan kepesertaan BPJS dan administrasi kependudukan.
“Ayo peduli kesehatan, apa masalah mari kita cari solusi. Pastikan bapak/ibu tercover BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sehat itu mahal dan harus kita antsipasi sejak dini,” ujar Dame Duma menyapa warga konstituennya.

Terlihat, Dame Duma Sari saat menggelar Sosialisasi Perda berbaur akrab dengan warga. Apalagi, saat acara dihadiri anggota DPRD Sumut Benny Sihotang. Dame dengan dukungan suaminya Benny Sihotang menyapa dan memberi solusi keluhan warga.
“Kami adalah wakil Bapak /Ibu, kami pantangkan berkata tidak bisa menolong masyarakat. Kami selalu berbuat maksimal membantu masyarakat,” ujar Dame penuh keyakinan.
Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Tujuan Perda agar Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Sanda Senior Sumut Juara Umum Kejurnas 2025
Gelar Sosper, dr Faisal Arbie : “Warga Pemilik BPJS Mandiri Menunggak Dapat Beralih ke UHC JKMB
Lily MBA Minta Warga Dukung Program Kebersihan, Realisasikan Pembentukan Bank Sampah di Setiap Lingkungan