PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Maksimalkan PAD, Antonius Tumanggor Desak Kolaborasi OPD Awasi Bangunan Tanpa SIMB

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan (NasDem) Antonius Devolis Tumanggor desak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dengan melibatkan Kepling berkolaborasi mengawasi bangunan liar. Sehingga, seluruh bangunan di Kota Medan dipastikan memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“OPD, Camat, Lurah dan Kepling harus berkolaborasi mengawasi bangunan di lingkungan masing masing dan diwajibkan memiliki SIMB guna menjaga estetika kota dan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius D Tumanggor.

Penegasan itu disampaikan Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor ketika melakukan sosialisasi ke VII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Jl Kemuning Raya Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (3/7/2022).

Disampaikan Tumanggor, guna peningkatan pembangunan yang signifikan di Kota Medan sangat membutuhkan anggaran besar. Maka itu, sangat perlu didukung perolehan PAD dari seluruh sektor terutama SIMB. “Tentu, bila hal itu terlaksana akan menambah kesejahteraan warga Medan juga,” sebut Antonius asal dapil I Kota Medan yang meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Baru.

Dalam hal itu, Antonius Devolis Tumanggor mendorong seluruh OPD agar peduli pengawasan bangunan tanpa SIMB. Begitu juga kepada masyarakat diminta agar taat terhadap aturan yakni wajib memiliki SIMB. “Semuanya untuk kesejahteraan masyarakat Medan juga,” tambah Antonius.

Masih terkait masalah kesejahteraan, pada kesempatan itu Antonius Tumanggor menyatakan jika Fraksi NasDem DPRD Medan komit akan terus memperjuangkan peningkatan taraf hidup warga Medan.

Seperti halnya memfasilitasi warga Medan mendapatkan BPJS dan segala jenis bantuan dari pemerintah. Bahkan terkait pengurusan administrasi kependudukan Fraksi NasDem tetap siap membantu.

Sama halnya dengan bantuan dana hibah kepada tempat ibadah, Antonius berhasil memperjuangkan 8 tempat ibadah di Medan Helvetia mendapatkan bantuan dana hibah. “Saya akan terus memperjuangkan kepentingan warga, saya ada untuk anda,” tutur Antonius.

Diakhir pelaksanaan sosper, Antonius membagikan ribuan bibit ikan kepada kelompok usaha ternak ikan di kolam lingkungan rumah. Bibit ikan tersebut bantuan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.

Sebagaimana diketahui Perda No 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi IMB terdiri 29 Pasal. Diretapkan di Medan 6 Oktober 2015 oleh Pj Walikota Medan Randiman Tarigan. Dan diundangkan sekretaris daerah Kota Medan Syaiful Bahri. (lamru)