PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Modesta Marpaung Berkomitmen Dukung Walikota Medan Perbaiki Pelayanan Kesehatan di Medan

PosRoha | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM berkomitmen agar pelayanan kesehatan di kota Medan terus semakin membaik. Guna tercapainya harapan itu, selaku anggota dewan, Ianya mendukung program penuh Walikota Medan Bobby Nasution soal perbaikan kesehatan.

Demikian disampaikan Modesta Marpaung SKM saat melaksanakan sosialisasi ke VIII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Durung, Kelurahan Sidorejo, Kec Medan Tembung, Senin sore (8/8/2022). Sebelumnya, pelaksanaan sosper yang sama di Jl Bambu Runcing Kelurahan, Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin sore (8/8/2022).

Ditambahkan Modesta asal politisi Golkar itu, dengan kesungguhan menerapkan Perda No 4/2022, diyakini akan membantu realisasi peningkatan pelayanan kesehatan yang prima di Kota Medan. “Niat Walikota untuk menjadikan Kota Medan menjadi wisata kesehatan pantas diapresiasi dan kita dukung penuh,” sebut Modesta.

Pada saat kesempatan pelaksanaan sosper, Modesta Marpaung banyak memberikan tips kesehatan dan memberikan sosialisasi. Sesie dialog dan tanya jawab pun dilakukan karena menghadirkan beberapa OPD.  Ratusan masyarakat yang hadir saat sosper dan tokoh agama serta tokoh masyarakar sangat antusias mengikuti acara.

Dalam acara, Modesta Marpaung memaparkan isi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda ditetapkan di Medan pada 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman dan Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)