PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Abdul Rani SH Ajak Masyarakat Dukung Walikota Medan Soal Penanganan Kebersihan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH ajak masyarakat dukung program Walikota Medan Bobby Afif Nasution soal penanganan kebersihan di Kota Medan. Kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan namun mewadahi sampahnya masing masing.

“Jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Kumpulkan dan wadahi sampah mulai dari rumah hingga lingkungan. Mari kita jaga kebersihan sehingga tercipta keindahan dan kesehatan,” ujar Abdul Rani SH.

Ajakan dan himbauan itu disampaikan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi ke IX Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Brigjend Katamso Gg. Lampu 1 Kelurahan Kampung Baru , Kecamatan Medan Maimun, Minggu (11/9/2022). Hadir saat sosialisasi, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Abdul Rani SH yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, dengan memulai menjaga kebersihan dan pengumpulan sampah rumah masing masing akan menciptakan lingkungan bersih.

Dengan penanganan sampah yang baik kata Abdul Rani, selain terciptanya lingkungan yang bersih juga akan meminimalisir terjadi banjir karena sampah tidak lagi masuk parit yang sering membuat tumpat. “Terjadinya banjir kebanyakan karena drainase  dipadati sampah dan lumpur sehingga saluran air tidak lancar,” tandas Abdul Rani.

Ditambahkan Abdul Rani, sejalan dengan kesadaran masyarakat mengumpulkan sampah masing masing, pihak Kecamatan diminta agar menyediakan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di setiap lingkungan. Bahkan sampah yang ada di lingkungan harus rutin diangkut setiap harinya.

“Warga sering mengeluhkan ketiadaan TPS di lingkungan. Ini harus menjadi perhatian serius dan segera disikapi,” pinta Abdul Rani.

Ke depannya, kata Abdul Rani, Pemko Medan juga diharapkan supaya menerapkan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Karena dengan penerapan Perda akan menggugah kesadaran masyarakat soal kebersihan.

Seperti dimetahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Dimana Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)