PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH MH (Gerindra) mengajak masyarakat proaktif terhadap segala hal dengan program pemerintah. Sehingga, seluruh program bantuan dapat tepat sasaran tidak terjadi penzoliman.

“Bila ada bantuan tidak tepat sasaran lakukan protes. Warga harus berani membangun pikiran kritis dan argumen. Tolong proaktif menyikapi segala hal dan menggunakan kontrol sosial,” ujar Mulia Syahputra Nasution.

Hal itu disampaikan Mulia saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Jl Eka Jaya Lingkungan 2 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (4/6/2023).

Dimana saat sosper, banyak warga yang mengeluhkan soal berbagai bantuan tidak tepat sasaran. Untuk itu, Mulia mengajak agar warga peduli menjumpai Kepling atau Kelurahan sehingga warga yang terdaftat di DTKS benar benar warga yang prasejahtera.

“Karena yang terdaftar di DTKS lah yang berhak dan suatu syarat mendapatkan bantuan apa saja dari pemerintah,” sebut Mulia.

Sebelumnya saat sosialisasi Mulia terlebih dahulu menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan telah terbitnya Perda Pemko Medan No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PK5). Lahirnya perda tersebut agar PK5 tidak asal main gusur lagi.
Setiap PK5 akan ditata dan memiliki izin berjualan untuk mengembangkan usaha dagangannya namun tetap menjaga estetika pembangunan Kota Medan.

Untuk percepatan implementasi penerapan Perda, Mulia mendorong Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk secepatnya menerbitkan Perwal sebagai juknis penetapan zonasi PK5 di Kota Medan.

“Kita berharap pendataan PK5 segera rampung. Dan sesuai Perda, setiap PK5 akan diberi pelatihan guna mengembangkan usahanya. Difasilitasi bantuan modal serta peralatan,” terang Mulia.

Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Desember 2022 oleh Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman.
Adapun asas, maksud dan tujuan Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.

Sedangkan maksud Perda sesuai Pasal 3 yakni untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan tujuan Perda diatur di Pasal 4 yakni untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.
Adapun Karakteristik PKL seperti yang disebutkan di BAB III Pasal 5 yaitu ; perlengkapan dagang mudah dobongkar dan dipindah. Mempergunakan bagian jalan trotoar dan bukan tempat berdagang secara tepat. PKL menggunakan sarana berdagang berupa tenda makanan, gerobak, lesehan/gelaran, food truck /pick up dan sarana lainnya.

Didalam Perda juga diatur penetapan zonasi lokasi PKL. Dalam BAB IV ditetapkan ada 3 (tiga) zona yakni zona merah yaitu lokasi larangan (bebas dari adanya PKL). Kemudian zona kuning yakni lokasi yang dizinkan PKL tetapi sifatnya temporal dan bersyarat. Selanjutnya zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan.
Begitu juga terkait tata cara penerbitan tanda pengenal seperti di BAB V. Bagi setiap PKL wajib memiliki tanda pengenal berjualan yang diterbitkan Walikota setelah pedagang mengajukan permohonan. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025