PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

H Zulkarnaen Gelar Sosper, Warga Diminta Bantu Pemko Medan Jaga Kebersihan Cegah Banjir

PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM pesankan kepada masyarakat agar musibah banjir baru baru ini hendaknya dijadikan pembelajaran untuk lebih peduli menjaga lingkungan lebih bersih. Jangan membuang sampah sembarangan apalagi ke parit dan ke sungai karena menimbulkan drainase tumpat sehingga air meluber ke pemukiman warga.

“Seperti banjir baru baru ini, tumpukan sampah banyak memasuki rumah warga. Ini bukti, kita membuang sampah sembarangan. Tidak mewadahi sampah masing masing,” ujar Zulkarnaen SKM.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM (Partai Gerindra) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan, di Jl Rumah Sakit/Asrama, lingkungan 12, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (6/12/2025).

Disampaikan Zulkarnaen, musibah banjir pekan lalu tidak akan terulang lagi bila semua pihak peduli memperhatikan lingkungannya. “Untuk itu, masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan masing masing. Parit dan sungai tidak dipadati sampah lagi. Maka bila hujan turun, air akan lancar mengalir kendati dengan volume besar,” sebut Zulkarnaen.

Pada kesempatan itu, Zulkarnaen berharap masyarakat ikut berperan banyak membantu pemerintah menjaga kebersihan. “Tidak cukup pemerintah menjaga kebersihan. Tetapi masyarakat harus mendukung program pemerintah soal kebersihan demi kepentingan bersama,” imbuhnya.

Saat sosialisasi, Zulkarnaen banyak menerima aspirasi lalu mengakomodir untuk ditindaklanjuti. “Saya pun bertekat menjadi anggota dewan berupaya bagaimana agar bermanfaat bagi masyarakat. Selamat ini banyak masyarakat tidak mendapat haknya, saya tetap berupaya memperjuangkannya. Jangan kita saling menyalahkan tetapi mari kita cari solusinya,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful. (lamru)