PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Paul MA Simanjuntak Minta Kepling 9 Kelurahan PBB Medan Timur Ditindak Tegas, Dituding Hapus Data Warga Miskin Penerima Bansos

PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi IV DPRD Medan (PDI P) Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengaku prihatin dan sedih setelah menerima pengaduan salah satu warga,Veronika tidak lagi mendapat bantuan sosial (Bansos) bahkan dihapuskan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apalagi, penghapusan itu, menurut pengakuan Veronika, Dia nya tidak lagi mendapat bantuan bahkan dihapus dari DTKS sejak 2 tahun lalu oleh Kepling 9. Kala itu Arwina Abdullah baru menjabat Kepling 9, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

Disampaikan Veronika yang mengaku janda dan prasejahtera itu. Penghapusan itu kuat dugaan karena tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepling Arwina Abdullah. “Sejak pergantian itu saya tidak lagi mendapat Bansos. Pada hal saya status Janda dan benar benar kurang mampu. Tolong lah pak dewan bantu saya,” keluh Veronik.

Pernyataan Veronika itu kontan saja menyita perhatian seluruh peserta Sosper ke II Tahun 2026 gelombang ke 2 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di tentang penanggulangan kemiskinan di Jl Rumah Sakit, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (14/2/2026)

Pada saat itu, Veronika menyebut dan menuding oknum Kepling 9 pilih kasih membantu warganya. “Tolong pak dewan dan Lurah diingatkan Kepling kami. Kiranya segala bantuan benar benar tepat sasaran kepada warga yang benar benar kurang mampu,” sebut Veronika.

Menyikapi keluhan warga, Paul Mei Anton Simanjuntak minta Lurah dan Camat segera menindaklanjuti keluhan masyarakat. “Kita harapkan tudingan terhadap perilaku Kepling 9 segera diluruskan. Bansos harus benar benar tepat sasaran kepada warga kurang mampu. Bila terbukti ada bantuan yang diterima kerabat Kepling dan termasuk ekonomi mapan. Oknum Kepling dimaksud harus diberi sanksi tegas,” kata Paul Simanjuntak.

Apalagi tambah Paul, dampak dimasukkan kerabat Kepling, ada warga miskin terhapus dari daftar DTKS seperti yang dialami Veronika. “Kepling harus netral menetapkan warganya sebagai penerima Bansos,” ungkapnya.

Pada kesempatan Sosper itu juga, masih banyak warga miskin mengeluhkan belum pernah mendapat bantuan. “Hendaknya bantuan itu tepat sasaran kepada warga yang benar benar membutuhkannya,” pinta salah satu warga.

Disisi lain, ada warga marga Manurumg menyarakan pemerintah agar mengutamakan penyediaan lapangan kerja dari pada Bansos. “Pemerintah harus dapat menciptakan lapangan kerja. Tidak hanya memberi bantuan sosial,” kata Manurung.

Kemudian, Paul menawarkan kepada konstituennya yang mendapat kendala terkat pengurusan mendapatkan Bansos kiranya datang ke rumahnya di Jl Sei Kera No 95. “Bapak/Ibu yang kesulitan mendapat Bansos atau urusan dokumen Adminduk silahkan datang ke rumah. Staf saya siap membantu pada hari fan jam kerja, ” sebut Paul Simanjuntak.

Selanjutnya pelaksanaan Sosper ke II Tahun 2026 gelombang ke 1 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 di Jl Pendidikan, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu, (14/2/2026). Sosper dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat.

Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.

Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)