PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Di Saat Sosper, Andreas Pandapotan Purba Pesankan Dukung Program Kebersihan dan Rutin Gotong Royong

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Andreas Pandapotan Purba S.Ak (APP) dorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan rutin melakukan kegiatan gotong royong di setiap lingkungan masing masing. Kepada warga, APP pun mengajak berperan serta ikut bergotong royong membersihkan lingkungan.

“Kita harapkan seluruh Lurah dan Kepling membudayakan kegiatan gotong royong setiap pekan di wilayangnya,” pesan APP.

Pesan itu disampaikan Andreas Pandapotan Purba S. Ak (APP) ketika melaksanakan Sosper ke II Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Tangkul II/Jl Kemenangan, Lingkungan 10, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (14/2/2026).

Menurut APP, kegiatan itu sangat penting menyadarkan dan memotivasi seluruh masyarakat supaya berkontribusi menjaga kebersihan lingkungannya. “Melalui gotong royong akan tumbuh rasa tanggungjawab menciptakan kebersihan di wilayah masing masing. Membersihkan parit dari lumpur dan sampah maka drainase dapat berfungsi dan air mengalir dengan sempurna ,” sebut Andreas selaku politisi muda asal Partai Gerindra itu.

Di usianya nya yang ke 26 Tahun dan masih lajang itu, APP memilih dan rutin sosialisasi Perda tentang Persampahan. Dengan harapan agar penerapan Perda di tengah masyarakat berjalan maksimal. Sehingga kata APP, terciptanya lingkungan yang bersih, asri dan sehat karena terhindar dari sampah.

Ditambahkan APP, melalui kegiatan gotong royong, Kepling dapat terus melakukan sosialisasi Perda Persampahan kepada masyarakat. Sehingga pengelolaan persampahan dapat diterapkan dengan benar. “Sampah tidak lagi dibuang sembarangan apalagi ke parit dan sungai yang dapat mengganggu saluran air dan berdampak banjir,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat saat Sosper, APP langsung memberikan solusi dengan melibatkan instansi terkait. Seperti keluhan yang disampaikan br Siregar dengan kondisi lingkungan 8 Kelurahan Indra Kasih terkesan kumuh.

Pada kesempatan itu APP memfasilitasi antara masyarakat dan Kepling serta Lurah disepakati untuk dilakukan gotong royong massal. “Kepling harus rutin menggerakkan warganya melakukan gotong royong,” tandasnya.

Begitu juga dengan masalah sampah liar yang menggunung di lahan kosong Jl Karya Bakti Kelurahan Indra Kasih. APP menyarankan pihak Kecamatan Tembung supaya memfasilitasi gotong royong pengorekan sampah dimaksud. Namun disepakati untuk selanjutnya untuk menjaga kebersihan adalah tanggungjawab pemilik lahan.

Acara sosper berjalan sukses yang dihadiri pihak Kecamatan Medan Tembung, pihak Kelurahan Indra Kasih, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga.

Sebelumnya, Sosper yang sama dilaksanakan di lokasi I Jl Kawat 6 Lingkungan 12 Gg Marten, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (14/2/2026). Hadir saat sosper perwakilan OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)