PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Biomed kembali menggelar sosialisasi Perda tentang sistem Kesehatan. Sosialisasi rutin dilakukan setiap bulan guna memberi pemahaman kepada masyarakat agar dapat melawan sistem bila masih mendapat pelayanan buruk dari Rumah Sakit maupun Puskesmas.

“Masyarakat harus cerdas, kalau masih ada pihak Rumah Sakit yang melakukan pelayanan buruk harus dilawan. Laporkan kepada saya biar kita geruduk Rumah Sakitnya,” sebut Faisal Arbie.
Hal itu disampaikan dr Faisal Arbie M Biomed saat menggelar Sosper ke III Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Boxit, lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3/2026).

Disampaikan Faisal Arbie, selama ini layanan buruk dari pihak RS masih saja terjadi terhadap pasien BPJS Kesehatan. Seperti penolakan pasien alasan kamar penuh. Pasien disuruh pulang kendati belum pulih.
“Kalau masih lemas apalagi sesak, jangan mau disuruh pulang. Hal seperti itu jangan sampai terjadi lagi. Kita lawan karena bertentangan dengan aturan,” jelas Faisal.

Bahkan kata Faisal asal politisi Nasdem itu, karena layanan yang belum optimal, pihaknya telah mengusulkan perubahan Perda No 4/2024 tentang sistem kesehatan untuk memaksimalkan pelayanan.
Nantinya tambah Faisal, hak hak masyarakat lebih detail dan terpenuhi. “Di perubahan Perda nanti, pihak RS tidak boleh memulangkan pasien sebelum kondisi pasien stabil dan sehat,” terang Faisal.

Pada kesempatan itu juga, Faisal menyampaikan kepada masyarakat Medan untuk tidak lagi memilih RS sebagai tempat rujukan. Dan jangan komplin kalau di rujuk ke RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar. Ke dua RS itu milik Pemko Medan yang saat ini terus berbenah meningkatkan pelayanan.
“Kita pun mendorong Pemko Medan agar pelayanan kedua RS itu memberikan pelayanan prima dengan melengkapi fasilitas alat kesehatannya,” ungkap Faisal.

Diketahui, adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
Gelar Sosper 10/2021, Agus Setiawan : “Keamanan dan Ketertiban Tanggumgjawab Bersama”
Macan Asia Medan Ajak Insan Pers Kawal Program Presiden Prabowo agar Tepat Sasaran
Evaluasi Penerima Bansos, Paul MA Simanjuntak Minta Lurah Aktif Lakukan Muskel