PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

El Barino Shah Himbau Pelaku Usaha Berikan Perlindungan Pekerja Penyandang Disabilitas

PosRoha.com | Medan, Seluruh pelaku usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas di Kota Medan dihimbau agar tetap memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kemampuan pekerja. Kepada Pemko Medan supaya benar benar melakukan pengawasan dan memastikan berjalan sesuai aturan.

Hal itu disampaikan El Barino Shah SH MH saat sosialisasi Perda (Sosper) IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di dapil 4. Dilaksanakan pada sesi I di Jl Sutrisno No 5 PP, Lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Minggu (12/4/2026) siang.

Menurut El Barino Shah, Pemko Medan telah memiliki Perda mengatur ketenagakerjaan dan penyandang disibilitas. Maka, seluruh perangkat ASN Pemko Medan wajib menjalankan dan menerapkan aturan itu dengan benar.

Seperti pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan. Ketentuan itu diatur pada paragraf 5 Pasal 46 A.

Begitu juga terkait masalah penggajian, El Barino mengingatkan pelaku usaha agar memberikan penggajian sesuai aturan. “Bagi masyarakat selaku pekerja jangan mau digaji oleh pengusaha dibawah UMK. Apabila ada pelaku usaha yang menggaji dibawah UMK segera laporkan, kita akan tindaklanjiti,” ujar El Barino.

Dengan adanya Perda No 6 Tahun 2024, El Barino minta Pemko Medan melalui Disnaker Medan supaya menjalankan isi Perda dengan benar. Yakni membekali pelatihan, pendidikan dan ketrampilan kepada pekerja agar dapat bekerja optimal.

Dalam Perda diatur, Pemko Medan harus hadir memberikan pelatihan ketrampilan dalam rangka peningkatan kualitas kerja. Untuk itu Pemko Medan supaya mempedomani Perda.

Begitu juga dengan pengawasan Disnaker terhadap para pengusaha supaya dimaksimalkan guna memastikan seluruh karyawannya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi seluruh karyawan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Rino sapaan akrab El Barino Shah.

Ditambahkan El Barino, pihak Disnaker juga diminta supaya melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat dan pihak pelaku usaha. Sehingga mayarakat dan pelaku usaha mengetahui hak dan kewajibannya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan terdiri VII B BAB dan 72 Pasal.

Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting. (lamru)