PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb menggelar sosialisasi Perda serta mengedukasi ratusan warga agar menjaga kesehatan dan mendapatkan pelayanan yang bagus. Dengan harapan ke depannya, sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin prima.

“Kendati saat ini pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit lewat program BPJS UHC. Tetapi warga harus lebih peduli menjaga kesehatan,” ujar Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu.
Edukasi itu disampaikan Modesta Marpaung ketika pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi ke I di Jl Bambu Runcing, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (12/4/2026) pagi.
Ditekankan Modesta lagi, terkait kesehatan harus peduli dan dijaga sejak dini. “Lebih baik mencegah dari pada mengobati,” imbuhnya.
Untuk itu kata Modesta, biasakan hidup sehat mulai dari sekarang. Mengkomsumsi makanan yang bergizi tidak berlebihan, olahraga yang teratur dan istirahat yang cukup.
“Tidak ada kata terlambat, harus peduli dengan kesehatan. Sehat itu mahal, tidak ada artinya harta kekayaan banyak kalau kita sakit. Artinya kesehatan yang paling utama,” terang Modesta Marpaung yang berprofesi sebagai Bidan bertangan dingin itu.
Selain itu, Modesta terus mendorong Pemko Medan agar melakukan pembenahan di Puskesmas dan Rumah Sakit Pirngadi dan Bachtiar Djafar. Pembenahan itu seperti peningkatan SDM tenaga medis dan kelengkapan alat medis.
Kegiatan Modesta Marpaung bukan hanya disitu saja, kemudian dilanjutkan pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi ke II di Jl Tempuling, Gg Ibu, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (12/4/2026) sore.
Di dua tempat acara, kegiatan dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Diketahui, adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
Kondisi RS Bachtiar Djafar Memprihatinkan, DPRD Medan Pertanyakan Kemampuan Dirut
Saat RDP, Dame Duma Sari Hutagalung Minta Pihak Royal Sumatera Serahkan Aset PSU ke Pemko
Bhayangkara Presisi Pastikan Lolos ke Grand Final Jika Menangkan Satu Laga Lagi